AmpenanNews. Reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) terutama kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan bagi pembangunan secara nasional. Alasannya, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah pusat, ungkap Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Prof. Eko Prasojo.
“Karena 32 urusan yang telah diserahkan itu pada dasarnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Prof. Eko saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (PPRB Pemda) 2021. Kegiatan ini digelar secara luring di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, dan secara daring melalui sambungan virtual, Rabu (9/6/2021).
Selain Prof. Eko, rapat koordinasi juga melibatkan narasumber lainnya, yakni Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Prof. Erwan Agus Purwanto, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Syaiful Garyadi, dan Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Ucok Abdulrauf Damenta.
Eko melanjutkan, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh kementerian maupun lembaga pun tak mungkin dapat berjalan bila pemerintah daerahnya tidak memiliki kapabilitas maupun akuntabilitas. Hal itu tetap berlaku, meski NSPK yang disusun memiliki kualitas yang baik.
Karena itu, tutur Eko, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB, memiliki peran strategis dalam mempercepat dan mendorong reformasi birokrasi pemerintah daerah.
“Supaya rencana strategis di pusat ini bisa dilaksanakan (terutama) oleh kabupaten/kota,” katanya.
Eko berpesan kepada perwakilan pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut agar dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi di daerahnya. Hal itu dapat dilakukan, tentunya dengan didukung oleh komitmen dari kepala daerah.
“Para pengelola pemerintah daerah, kepala biro organisasi, kepala bagian organisasi di kabupaten/kota itu memiliki peran penting untuk mendorong reformasi birokrasi ini,” katanya.
Di sisi lain, Syaiful Garyadi membeberkan sejumlah temuannya terkait persoalan yang masih dialami pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Sejumlah persoalan itu, yakni seperti masih redahnya komitmen kepala daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Sehingga, katanya, perlu adanya strategi khusus untuk membangkitkan semangat kepala daerah untuk mendukung reformasi birokrasi.
Selain itu, persoalan lainnya yaitu pemahaman ihwal reformasi birokrasi belum dipahami oleh masing-masing unit kerja perangkat daerah.
Pemahaman, katanya, masih sebatas dimiliki oleh Tim Reformasi Birokrasi. Di sisi lain, pemahaman terhadap reformasi birokrasi hanya dimaknai sebagai pemenuhan administratif atau dokumen kegiatan.
Masyarakat, lanjut Syaiful, juga belum mengetahui adanya perubahan yang dilakukan oleh intansi pemerintah daerah. Ini akibat tidak dikomunikasikan atau dipublikasikannya hasil perubahan kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat pun belum terlalu merasakan hasilnya dari perubahan atau RB yang sudah diimplementasikan daerah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Erwan menjelaskan, sejumlah langkah yang dapat dilakukan dalam mempercepat reformasi birokrasi di daerah. Langkah tersebut seperti menyempurnakan road map reformasi birokrasi nasional. Selain itu, upaya ini dapat pula melalui peningkatan efektivitas tim asistensi reformasi birokrasi di daerah.
Erwan menambahkan, langkah lainnya yakni meningkatkan kolaborasi dalam mengawal reformasi birokrasi di daerah. Begitu juga bisa melalui pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi secara baik.
“Jadi paling tidak ini adalah empat langkah akan kami kerjakan untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di pemerintah daerah,” terang Erwan.
Dari sudut pandang Itjen Kemendagri, Ucok menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu dilibatkan dari proses perencanaannya.
Menurutnya, APIP berperan sebagai evaluator penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMRB). Peran APIP, kata Ucok, harus mampu menjaga kualitas hasil reformasi birokrasi yang dilakukan perangkat daerah, baik dari aspek program, kegiatan, maupun outputnya.