AmpenanNews. Rancangan perubahan atas Peraturan Daerah no.1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023 dan Rancanganan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk ditetapkan.
Terkait hal itu Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, berharap kedua Peraturan Daerah ini dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Bupati pada rapat Paripurna XI masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 yang berlangsung Senin (21/6).
” Kedua Peraturan Daerah ini dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, Tindak lanjut itu nantinya dalam bentuk perumusan kebijakan yang dituangkan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS serta APBD, baik di Perubahan maupun APBD murni pada tahun berikutnya.” Pungkasnya.
Pada Paripurna tersebut, Bupati berjanji akan menindaklankuti rekomendasi dan catatan-catatan penting dari DPRD pada saat pembahasan. Tindak lanjut itu nantinya dalam bentuk perumusan kebijakan yang dituangkan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS serta APBD, baik di Perubahan maupun APBD murni pada tahun berikutnya.
” Dengan demikian kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat lebih ditingkatkan sesuai harapan semua pihak.” Ungkap Bupati pada rapat Paripurna XI masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2021
Bupati, juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas rekomendasi dan catatan yang diberikan sebagai bentuk sumbangan pikiran anggota dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
” Selain untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, juga menjadi salah satu bahan penting mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2021.” Tutup Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy.