AmpenanNews. Pengangkatan dan pelantikan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Lotim, yang dilaksanakan 28 Mei lalu dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021. Diduga Pejabat yang dilantik tidak memiliki kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa) Rakyat, H. Hafsan Hirwan, S.H. di Selong, Rabu (2/6).
Dalam Perpres tersebut jelas-jelas ditegaskan bahwa Kabag harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa.
‘’Jangan senang melanggar Perpres, sudah tidak zamannya lagi,’’ kata Hafsan.
Pasal 75 ayat 3 (tiga) Perpres tersebut, katanya, bagi seseorang pejabat yang duduk di situ tidak sembarang orang.
‘’Jangan karena mau balas jasa politik pasca pilkada, lalu seenaknya menempatkan pejabat tanpa kompromi dengan regulasi,’’ sambungya.
Semestinya, dalam tata kelola pemerintahan dan penempatan jabatan struktural di birokrasi tidak abai dengan konstitusi di atas pemda.
“Paling tidak, konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilakukan dulu sebelum mutasi pejabat. Ini kan kasihan pejabatnya yang dengan gampang digonta-ganti. Esok kalau ditegur KASN, barulah dirombak lagi jabatan mereka,’’ ujar Hafsan.
Yang lebih dikhawatirkan lagi, yakni saat produk administrasi yang akan ditandatangani oleh sang pejabat kelak akan cacat hukum secara administrasi pemerintahan/negara.
‘’Terbuka peluang pula bagi peserta tender untuk menyanggah semua keputusan pemenangan atas tender yang dilaksanakan,’’ katanya.
Hafsan melihat ada banyak pejabat yang dipandang berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut.
‘’Apakah dia satu-satunya yang dianggap hebat untuk duduk di jabatan itu? Apa tidak ada orang lain? lanjutnya, kalau tugas dan tanggungjawab diberikan kepada orang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu,’’ singkatnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim,
Drs. Salmun Rahman, memberikan tanggapan terkait dengan isu atau dugaan tidak sedap atas pengangkatan dan pelantikan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) yang dilaksanakan 28 Mei lalu tersebut.
“Pengangkatan Kabag ULPBJ yang diduga melanggar (tidak sesuai) dengan Perpres 12 Tahun 2021 oleh Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa) Rakyat dapat dibenarkan” ucapnya.
Lanjutnya, Namun bukan berarti pengangkatan Kabag PBJ Lotim pada mutasi kemarin itu cacat hukum sebab, pengangkatannya mengacu dan sesuai PP 11 th. 2017 juncto PP 17 th. 2020 tentang Manajemen PNS terkait persyaratan PNS dapat diangkat menjadi pejabat administrator.
Perpres 12 th. 2021 masih memberikan waktu sampai dengan paling lambat tahun 2023 untuk Kepala UKPBJ wajib memiliki kompetensi sertifikasi PBJ.
“Jadi kritik Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa) Rakyat terhadap kebijakan pengangkatan pejabat pada UKPBJ yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi PBJ itu bersifat agar Pemda tidak mesti menunggu batas tempo untuk memenuhi ketentuan Perpres 12/2021. Tetapi alangkah indahnya jika Lotim menjadi contoh yang baik dalam menyesuaikan dengn Perpres dimaksud. Inssyaa Alloh kritikan ini menjadi masukan yang baik bagi kami” singkatnya, melalui pesan singkat, Kamis (3/6/2021).