AmpenanNews. Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (Z) Mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Tersangka inisial (Z) ditahan oleh kejaksaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Desa, Desa Banjarsari Tahun 2020.
“Hari ini memang benar kita melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (Z) mantan Kades Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji selama 20 hari” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, saat di temui media di kantornya, Senin (14/6).
Masih kata, Irwan Setiawan Wahyuhadi, kenapa kita melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (Z), karena ada beberapa alasan, pertama alasan formilnya karena ancamannya diatas Lima Tahun, alasan lainnya yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, berikutnya kita khawatir tersangka akan melarikan diri.
“Kenapa kita melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (Z), karena ada beberapa alasan, pertama alasan formilnya karena ancamannya diatas Lima Tahun, alasan lainnya yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, berikutnya kita khawatir tersangka akan melarikan diri.” Ungkapnya.
Adapun kerugian yang dialami dalam Dugaan Tipikor Anggaran Desa yang menyeret Mantan Kades Banjarsari tersebut kurang lebih sebesar 200 juta.
“Upaya pelimpahan kita akan percepat agar perkara ini cepat tuntas. adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka (Z) yaitu, pasal 2 dan 3 UU Tipikor No.31 Tahun 1999” singkatnya.