AmpenanNews. Korban Teriak Maling,, apes bagi Andre (22) yang kini akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polsek Ampenan, Polresta Mataram. Aksi jambretnya gagal setelah korban menyadari niat Andre yang berencana mengambil handphone di Dashboard motornya.
Kepala Kepolisian Sektor Ampenan Polresta Mataram, Polda NTB, Kompol Raditya Suharta,SIK di Mataram, Kamis (10/6) mengatakan pria asal Pejeruk ini beraksi di dekat Pasar Kebon Roek pada Selasa (8/6) pagi.
“Dari arah timur Pasar Kebon Roek, pelaku dengan sepeda motornya memepet kendaraan korban dari arah kiri dan mencoba mengambil handphone korban yang tersimpan di Dashboard,” kata Raditya.
Namun aksinya berhasil digagalkan, korban yang sadar dengan gerak gerik pelaku langsung berteriak maling dan mengejarnya. Andre pun kalang kabut dan tancap gas. Dia melajukan kendaraannya ke arah Barat.
“Mendengar teriakan korban, anggota yang berada di Pospol Pasar Kebon Roek kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
Dari pemeriksaan, Andre diketahui seorang Residivis kasus pencurian yang sudah pernah mendekam di penjara.
“Yang bersangkutan ini Residivis kasus pencurian. Jadi ini kasus ketiganya,” ucap dia.
Kini Andre dalam kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.