AmpenanNews Kasus pencabulan didugakan pada HS Kepala SDN 30 Kota Bima, beberapa waktu lalu pada puluhan siswinya, terus berproses.
Dalam kasus pencabulan anak yang dilapor orang tua masing-masing siswi di SPKT Polres Bima Kota, kini telah ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Unit PPA terus mengembangkan penyidikan.
Untuk 20 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan, 7 diantaranya divisum. Sayangnya, hasil visum dari 7 anak ini tidak bisa dipublikasikan.
“Iya, sudah kami visum, tapi untuk hasilnya tidak bisa kami publish karena privacy korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, melalui Kanit PPA Aipda Saiful. Ada total 20 siswi yang mengaku sebagai korban, sebut Ipda Saiful.
Akan tetapi katanya, tidak bisa menetapkan semuanya sebagai korban karena harus didukung dengan bukti.
“Ada kemungkinan jumlah korban akan kita kerucutkan kurang dari 20 orang itu, karena melihat bukti-bukti yang ada,”katanya
Perlu diketahui, sebagaimana berita yang sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di SDN 30 Kota Bima terungkap setelah adanya siswi setempat mengadu ke orang tuanya setelah dilecehkan kepsek berinisial HS.
Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah siswinya memiliki uang jajan atau tidak. Kemudian, HS memeriksa kantong siswa yang kemudian tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut.
“Jadi, Kepala Sekolah berpura-pura bertanya apakah siswinya memiliki uang jajan atau tidak. Kemudian, HS memeriksa kantong siswa yang kemudian tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut.” Unkapnya.
Dijelaskan dalam rilis Polres Bima Kota ketika wartawan menanyakan Kepala Sekolah tersebut, HS membantah telah melakukan pelecehan seksual, karena yang dilakukannya hanya sebatas mencubit pipi siswi-siswinya sebagai tanda sayang guru pada muridnya.