AmpenanNews. Satresnarkoba Polres Lotara Amankan dua orang yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu dijalan raya pusuk dusun bentek desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang Lombok Utara, satu orang laki-laki dan satu perempuan Jumat 25/06/2021.
Kepala Kepolisian Polres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H.melalui Kasat Narkoba Polresd Lotara IPTU Surya Irawan,S.H.membenarkan telah diamankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu (Hm) umur (38) alamat Masbagik Timur dan (El) (30) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik
” Barang bukti yang kami amankan di TKP satu klip plastik bening yg di dalam nya berisikan dua poket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,55 gram. dua buah Handphone senter merk Samsung berwarna putih. Satu buah sepeda motor merk Yamaha R15 berwarna Kuning hitam dengan No Pol : B 5926 TAF. Uang tunai berjumlah Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).dan satu buah korek api.” Jelasnya.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan, S.H.menyampaikan pada hari jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi.
Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Hn dan El,
” setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, “Tutup Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan,S.H.