AmpenanNews. Gabungan TNI – Polri terus meningkat razia dan patroli skala besar dalam rangka cipta kondisi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pers rilis Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. mengatakan razia kali ini dilakukan di depan pasar Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.
“Kami bersama gabungan personil Kodim 1620/Loteng meningkatkan razia dan patroli skala besar pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah diwilayah Kabupaten Lombok Tengah,” kata Esty, Minggu malam (02/5).
Dalam pelaksanaan razia gabungan tersebut melibatkan Anggota Tni dan personil Polres Lombok Tengah. Waka Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana, selaku wakil penanggung jawab dan Kasat Narkoba IPTU Hizkia Yosia Cladius Petra Siagian, S.I.K selaku Perwira Pengendali.
“Sasaran dalam pelaksanaan razia gabungan yakni Kasus 3C, Sajam, Senpi, Handak, Mercon, Judi, Miras, Narkoba dan Surat kelengkapan kendaraan bermotor,” paparnya.
Dikatakan Esty, selain melaksanakan kegiatan razia, dari petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara dan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 serta memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.
“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker kami berikan tindakan fisik berupa push up. Kami juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak terpasang kelengkapan teknis,” ulasnya.
Adapun hasil dalam pelaksanaan razia gabungan yaitu 6 kendaraan roda dua dengan rincian Yamaha V-Xion surat kendaraan mati, Honda Vario surat kendaraan mati, Honda Vario surat kendaraan mati, Suzuki Shogun R tanpa plat dan surat kendaraan mati, Honda Supra X tanpa plat, knalpot racing dan surat kendaraan mati serta Suzuki RS 100 surat kendaraan mati.
“Seluruh barang bukti kami amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah melakukan razia, lanjut Esty, kegiatan dilanjutkan dengan Patroli di lokasi – lokasi rawan 3C, lokasi balap liar, dan lokasi kerumunan pemuda sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku 3C serta antisipasi perkelahian antar warga.