Lahat – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK dalam press conferencenya mengatakan kronologis penangkapan tersangka atas nama Irawan alias Lauk warga Desa beringin Jaya Kecamatan Kikim Timur adalah atas dasar 7 laporan dari 28 Januari 2020 hingga 19 Maret 2021 TKP Pos Security pintu masuk perkebunan kelapa sawit PT. SMS.
Bertempat di Mapolres Lahat, hari ini diadakannya press conference ungkap kasus 363, 365 pada maret 2021 lalu. Rabu (5/5/2021).
Pada saat penggerebekan oleh reskrim polres Lahat, tersangka Irawan alias Lauk (ALM) melawan dengan meletuskan tembakan kearah anggota, karena dalam keadaan darurat dan terancam, anggota reskrim polres lahat terpaksa melepaskan tembakan kearah tersangka Irawan alias Lauk (ALM) hingga tewas ditempat.
Kapolres lahat menjelaskan kronolagis penyergapan tersangka ” Pada hari tanggal 5 Mei 2021 pukul 01.30 WIB bertempat disebuah pondok dikebun milik warga didaerah beringin janggut kecamatan kikim selatan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Irawan alias Lauk (ALM), dan sebelum dilakukan anggota psnal sat reskrim polres Lahat telah memberikan himbauan kepada tersangka dari luar pondok yang mana saat itu tersangka berada didalam pondok dan memberitahukan agar tersangka menyerahkan diri namun saat itu juga terdengar suara tembakan dari dalam pondok dan kemudian anggota psnal sat reskrim polres Lahat memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali kearah atas, namun tidak diindahkan oleh tersangka dan kemudian anggota opsnal langsung masuk ke pondok dan di serang dengan senjata tajam oleh pelaku, Selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kearah tersangka karena mengancam jiwa anggota yang melaksanakan tugas dan kemudian dilakukan penggeledahan dipondok milik tersangka dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang yang sebelumnya digunakan untuk menembak oleh tersangka dari dalam pondok selanjutnya tersangka di bawa ke RSUD Lahat untuk tindakan medis.” Jelas kapolres lahat.
“Penggerebekan terhadap tersangka ini berdasarkan salah satunya yaitu kejadian pada hari selasa 30 Maret 2021 sekira pukul 04.30 WIB bertempat diperkebunan kelapa sawit PT. SMS blok M 78 divisi 1 desa beringin jaya kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana curas yang berawal dari Tersangka Irawan alias Lauk (ALM) bersam kawannya melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 Ton, tidak lama kemudian datanglah anggota Security PT. SMS yang sedang melaksanakan patroli kemudian mengetahui bahwa telah terjadi pencurian PT. SMS dan Tersangka Irawan alias Lauk (ALM) dkk menghampiri anggota security PT. SMS dan tersangka langsung membacok Security PT Tersebut. ” Kata Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres Lahat, Jenazah Irawan Alias Lauk telah diserahkan ke keluarga Almarhum.
Turut menemani kapolres Lahat, Kasat Reskrim Polres Lahat, Kabag Ops Humas Polres Lahat dan anggota lainnya.