AmpenanNews. Hari Kearsipan Nasional diperingati hari ini, Selasa 18 Mei 2021. Di saat yang sama Provinsi Nusa Tenggara Barat juga memperingati 49 tahun usia Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah.
Di era kepemimpinannya ini, dilahirkan payung regulasi yang telah dinantikan selama 12 tahun, berupa Perda NTB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerarsipan.
Begitu juga sehari sebelumnya tanggal 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional dan Hari Ulang Tahun Perpustakaan Nasional. Pemrpov NTB bersama DPRD NTB telah menyelesaikan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Perda yang telah dinantikan selama 24 Tahun.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi NTB, Julmansyah, menjelaskan, dengan adanya Perda tentan Kearsipan di Provinsi NTB, dapat meningkatkan kesadaran setiap lembaga publik akan pentingnya ke arsipan.
Dengan adanya Record center dan tenaga arsiparis di lembaga publik yang sebelumnya kurang lebih hanya sejumlah 25 persen saja, diyakini Kadis akan mampu meningkat dengan adanya payung hukum berupa perda dan pergub.
“Kita optimis dengan adanya payung hukum berupa Perda NTB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerarsipan disusul Peraturan Gubernur yang lebih mendetail, lembaga publik di NTB akan lebih patuh dalam pengarsipan,” ungkap Kadis Julmansyah .
Sehingga, predikat Provinsi Nusa Tenggara Barat, oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Dan kesadaran lembaga publik akan pentingnya memiliki Record center dan tenaga arsiparis bisa terus meningkat.
“Arsip itu cermin peradaban bangsa. Kalo kita tidak aware dengan arsip kita tidak aware dengan peradaban bangsa,” tandasnya. (novita, diskominfotikntb)