Mataram – Akibat postingan yang meresahkan kerukunan umat beragama, akun Facebook bernama Ni Putu Rediyanti Shinta (NPRS) dilaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ulama, laporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kerakyatan Nusa Tenggara Timur (Laskar NTB), rabu (12/5/2021).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Laskar NTB, M. Iqra Hafiddin mengatakan, aduan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang terindikasi memecah belah umat beragama yang harmonis di NTB ini.
“Laporan ini kami lakukan untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan yang ada di pulau seribu masjid ini, jangan sampai hanya karena ulah oknum yang satu ini, kedamaian antar umat beragama di NTB ini bisa rusak,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM ini meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian ini dan segera memproses hukum secara tegas agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat khususnya umat Islam.
“Karena perbuatannya ini termasuk dalam kasus ekstra ordinary, jadi kami meminta kepada pihak kepolisian untuk sesegera mungkin menahan oknum ini mengingat gejolak di masyarakat sudah tidak kondusif,” tutur Iqra.
Selain ke Polresta Mataram, Laskar NTB juga langsung melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sebagai atensi agar kerukunan beragama bangsa Indonesia tidak terganggu hanya karena ulah satu orang saja.
Pada kalimat Lembaga Advokasi Kerakyatan Nusa Tenggara Timur
Izin komentar sedikit. Salah tulis mungkin laporan nya.