Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Lombok Timur,  M.Isa Ansyori,
Terjemahan

AmpenanNews. Tersangka dugaan tndak pidana korupsi (Tipikor) proyek pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Lombok Timur,  M.Isa Ansyori, menyebutkan terkait dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016, saat ini sudah sampai pada tahapan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Beberapa hari yang lalu kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kita sudah menerima surat tugas dari BPKP untuk segera melakukan audit kerugian Negera, yang dijadwalkan sampai dengan tanggal 16 Juni 2021” ucapnya saat ditemui media ini diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Kapolri Pak Idham, Tidak Ada Anjak Yang Habis Sekolah

Adapun perkiraan kerugian negara sementara waktu menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, berkisar sekitar 9 Miliar rupiah.

“Dari perkiraan 9 Miliar kerugain negara tersebut termasuk juga termasuk denda dan denda keterlambatan. akan tetapi terkait dengan kerugian ini kita kembalikan ke ahlinya yang akan mengaudit apakah itu termasuk kerugian negara atau tidak nantinya,” ungkapnya.

Masih kata, M. Isa Ansyori, ia memastikan apabila perhitungan kerugian negara telah usai dilakukan oleh BPKP, sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka para calon tersangka dalam dugaan kasus pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 ini dapat ditetapkan.

“Untuk calon tersangka dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam pelabuhan labuhan haji tahun 2016 ini,  sudah kita kantongi. Untuk tersangka dalam kasus ini juga minimal dua orang bahkan bisa lebih dari dua orang, ” singkatnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Hal tersebut dilakukan setelah Kejari Lotim juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat melakukan penghitungan kerugian Negara dalam dugaan kasus ini.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments