Unram Dorong Pembelajaran Berbasis Studi Kasus dan Proyek
Terjemahan

AmpenanNews. Pengembangan pembelajaran berbasis proyek dan studi kasus serta proyek diperlukakan dalam rangka pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) terutama IKU 7 yaitu kelas yang kolaboratif dan partisipatif.

Hal tersebut dikatakan Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum, pada
kegiatan Sosialisasi Pengembangan Pembelajaran Berbasis Studi Kasus dan Proyek yang digelar oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Universitas Mataram (LPMPP Unram), Kamis (15/4) lalu secara virtual.

“Pada kontrak kinerja Universitas Mataram dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Persentase mata kuliah S1 dan Diploma yang menggunakan pemecahan kasus (case method) atau project-based learning sebagai sebagian bobot evaluasi adalah minimal 45%,” tutur Prof Husni.

Baca Juga :  Bid Humas Polda NTB Bekali Fungsi Kehumasan Personel dan Polres

Menurut Prof Husni, untuk mencapai IKU 7 dan kontrak kinerja tersebut, diperlukan partisipasi dan kerja keras semua civitas akademika Unram terutama para pimpinan.

Tim Pengembangan Pembelajaran Berbasis Proyek dan Studi kasus pun telah berada di bawah koordinasi LPMPP untuk mengadakan beberapa kegiatan dalam pencapaian IKU dan Kontrak Kinerja tersebut.

“Kegiatan yang sedang dan akan dilakukan oleh Tim Pengembangan Pembelajaran yaitu sosialisasi, workshop, penyusunan buku panduan, dan evaluasi,” ungkap Guru Besar Unram tersebut.

Rektor ke sembilan Unram itu juga menegaskan, bahwa pembelajaran berbasis proyek dan studi kasus ini tidak hanya untuk pencapaian IKU 7, tetapi juga diharapkan dapat mewujudkan IKU 1 yaitu peningkatan kompetensi lulusan agar lulusan cepat mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak.

Baca Juga :  Universitas Mataram Tunda Wisuda Online di Tengah Covid-19

Sementara, Ketua Panitia sosialisasi Immy Suci Rohyani, M.Si, dalam laporannya mengatakan, dasar hukum pelaksanaan program pengembangan pembelajaran berbasis studi kasus dan proyek ini adalah peraturan Mendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, 7 dan 22 tahun 2020.

“Melalui kebijakan tersebut Kementerian Pendidikan Tinggi berupaya menjamin lembaga pendidikan tinggi, untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman,” paparnya.

Dia melanjutkan, dosen didorong untuk melakukan pembelajaran berbasis permasalahan, kolaboratif dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas.

Sehingga mahasiswa dapat mengasah kemampuan mereka dalam situasi pembelajaran inovatif, fleksibel, berbasis pengetahuan, berbasis minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat dan atau kebutuhan industri.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments