AmpenanNews. Wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari salah satu oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur, atas nama Deni Zarwandi, akhirnya membuat laporan polisi atas tindakan yang dialaminya, Kamis (29/04) siang.
Kedatangan wartawan insidelombok ke Polres Lotim, Jum’at pagi (30/4), tidak lain untuk melaporkan oknum anggota Satpol-PP inisial (SP).
Saat melapor, Deni, ditemani oleh belasan rekan wartawan yang bertugas di Lombok Timur dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P. Simangunsong, S.IK dan Kanit I Satreskrim, Aipda Widiastra.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim langsung meminta pelapor sekaligus korban untuk segera melakukan visum dan berjanji akan memberi atensi.
“Kami atensi laporan kasus salah satu wartawan media online Lotim atas arogansi oknum anggota Pol.PP Lotim,” tegas Daniel di ruang kerjanya, Jum’at (30/04/2021).
Lanjut Daniel, setelah hasil visum keluar nantinya pelapor akan dimintai keterangannya untuk dimuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “Kita akan visum korban, kemudian dibuatkan BAP. Tentunya kita akan tindaklanjuti laporan ini,” ulasnya kembali.
Setelah diterima oleh Kasatreskrim dan Kanit I Reskrim, korban penganiayaan, Deni, langsung ditemani oleh personel kepolisian ke ruangan SPKT guna melengkapi laporan.
Setelah keluar dari ruangan SPKT, korban langsung dimintai keterangannya terkait laporannya.
“Laporan ini saya lakukan agar menjadi efek jera bagi terlapor dan pihak lainnya agar tidak melakukan tindakan semena-mena atau kekerasan kepada wartawan yang tengah bertugas,” kata Deni.
Masih kata Deni, hal itu juga dilakukannya agar Satpol-PP Lombok Timur lebih dewasa menjadi institusi penegak Perda. Agar tidak terjadi lagi tindakan serupa dari oknum anggota Satpol-PP kepada masyarakat yang lain, dan menyatakan jika dirinya tengah di BAP oleh penyidik.
“Saya baru selesai visum. Ini saya langsung mulai di BAP oleh penyidik,” pungkas Deni.