AmpenanNews. Kanwil Kemenkumham NTB kian inten menjalin sinergi lintas institusi dan sektoral di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bentuk perlindungan dan pengawasan terhadap kekayaan intelektual (KI), Rabu (7/4/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB, menandatangani nota kesepahaman atau MoU kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kakanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto, A.K.S., M.H. mengatakan, MoU kerja sama tersebut bertujuan, untuk memberikan perlindungan dan pemanfaatan KI komunal maupun personal.
“Selain itu, melalui pengawasan sekaligus juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan investasi, dan ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Kemenkumham dengan Pekab Sumbawa Barat,” ungkapnya.
Di hadapan Bupati dan kepala instansi terkait di KSB, Kakanwil Kemenkumham NTB yang akrab dengan sapaan Haris itu berpesan, agar dengan ditandatanganinya MoU kerja sama itu, segala kekayaan intelektual yang ada di KSB terjaga dan segera terdaftar.
“Jangan sampai kekayaan intelektual tersebut diklaim oleh daerah lain, atau bahkan hilang,” tandas Haris.
Sementara Bupati Sumbawa Barat H. W. Musyafirin, memberi atensi terhadap setiap program Kakanwil Kemenkumham NTB, terutama terkait perlindungan dan pengawasan KI.
“Kami juga saat ini tengah membangun Kantor Imigrasi serta menyiapkan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Musyafirin.
Bupati Sumbawa Barat itu juga memberikan apresiasi, karena salah satu tradisi dan atau budaya masyarakat KSB, saat ini telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Alhamdulillah, Budaya Barapan Ayam sudah terdaftar di HKI. Kami berharap pendaftaraan HKI bisa meningkat di Sumbawa Barat,” ucapnya.
Tampak hadir dan memberikan arahan spesifik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat Siti Nuraini.