AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M.Suksiman Azmy, gelar rapat terbatas dengan sejumlah OPD. Dalam rapat tersebut Bupati mengingatkan para OPD agar mengoptimalkan pengawasan internal. Hal itu didasari hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020.
“Ada 24 catatan temuan BPK sebut Sukiman, dimana temuan tersebut masih sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh Masing-masing OPD.” Kata Bupati.
Namun demikian Bupati mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali.
Selain itu Bupati juga meminta kepada Inspektorat untuk mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD.
Bupati me-riview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.
Selain membahas temuan BPK, Bupati juga kembali memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei.
Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPNnya.
Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Rapat terbatas yang menghadirkan 17 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK tersebut berlangsung Jumat (23/4) di ruang Rapat Bupati.