Jakarta – Lagi, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) tahun 2021. Setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun.
BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat, terlebih untuk ibu hamil dan balita. Selain itu, BLT ini juga ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta menggerakkan ekonomi nasional.
Hal ini dituangkan dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini. Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:
Komponen kesehatan meliputi Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun.
Komponen pendidikan, anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian besaran bantuannya:
– Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
– Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
– Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
– Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
– Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
– Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
– Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
– Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Alur pendaftaran:
Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
– Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
– Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun
Alhamdulillah. Semoga terlaksana sesuai program.