AmpenanNews. Kemenkumham NTB gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik (Bimtek P3NA), bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum lingkup Kanwil Kemenkumham NTB.
Setelah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), terus melakukan pembenahan di semua lini guna mengejar predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Mengusung misi tersebut, Jumat (26/3/2021),
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., saat membuka pelaksanaan bimtek di Ballroom Hotel Aruna, Senggigi, Lombok Barat, menjelaskan pentingnya naskah akademik (NA) sebagai dasar pembentukan suatu peraturan daerah (Perda), sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Oleh karena itu dibutuhkan semangat para perancang dan analis hukum, untuk terus meningkatkan kapasitas diri, agar bisa menghasilkan NA yang baik yang sesuai dengan sosiologis maupun budaya masyarakat NTB,” ungkapnya.
Dalam kesempatan membuka bimtek yang akan dilaksanakan selama dua hari (26-27 Maret 2021), pria sapaan Haris itu berpesan kepada team work Kemenkumham NTB peserta bimtek, agar senantiasa melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Karena bagaimanapun juga, kepentingan organisasi ada di atas kepentingan golongan dan harus didahulukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB Bambang Mustiko N., S.H., selaku Ketua Panitia Bimtek P3NA melaporkan bahwa mengingat pentingnya produk NA, pihaknya telah menghadirkan Kasubbid Naskah Akademik Polhukam Tyas Dian Anggraeni, sebagai narasumber utama dalam bimtek.
“Jadi, mari kita timba dan ambil ilmu pengetahuan dari Ibu Tyas sebanyak-banyaknya, sehingga tujuan bimtek ini tercapai dengan maksimal,” katanya.
Untuk diketahui, Bimtek P3NA Kanwil Kemenkumham NTB itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19, dengan menerapkan standar 5M (memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, membatasi mobilitas dan interaksi serta menghindari berkerumun).
“Prokes 5M ini perlu dan harus disiplin diterapkan untuk kepentingan kita bersama, sehingga kita datang mengikuti bimtek sehat dan segar bugar, pulang pun kita tetap seperti saat kita datang,” tutup Bambang.