AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur gelar rapat evaluasi dan koordinasi terkait penyaluran Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Rapat tersebut diikuti oleh Sekda, Kadis Sosial, Pimpinan Cabang BRI Selong, dan Direktur Lembaga Transparansi Rakyat (LTR) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur, Senin (22/2).
Adapun yang dibahas dalam rapat, tidak lain menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman terhadap pelaksanaan program sembako di Lombok Timur.
Bupati H. M. Sukiman Azmy, menyebut berdasarkan dari investigasi Ombudsman Perwakilan NTB terkait penyaluran program sembako di Kabupaten Lombok Timur terdapat sejumlah catatan. Disebutkan adanya e-warung yang menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang dijual ke KPM.
“E-Warung sudah menerima paket bahan pangan dari penyuplai sesuai dengan perjanjian, dengan waktu pembelian sudah ditentukan,” ungkapnya.
Hal ini menyebabkan KPM tidak bebas memilih jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran BPNT.
Catatan berikutnya, terhadap kualitas dan kuantitas Pangan yang buruk dan tidak sesuai jumlah juga menjadi sorotan.
“Kenaikan nilai BPNT dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 tidak diikuti bertambahnya bahan pangan sehingga ini bertentangan dengan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.” Paparnya.
Selain itu, sejumlah e -warung juga tidak memenuhi syarat dalam pedoman umum Bantuan Sembako.
“Banyak e-warung yang tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian e-warung. Pedoman umum menyebutkan bahwa e-warung menjual bahan pangan untuk KPM dan non KPM. Walaupun e-warung tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya.” Jelasnya.
Tidak kompetennya e-warung berdampak pada kualitas bahan pangan yang dijual oleh e – warung ke KPM, sebab tidak melalui proses pengecekan kualitas. E-warung baru mengetahui saat KPM menyampaikan keluahan terhadap kualitas bahan pangan yang diterimanya.
Kaitan dengan itu Ombudsman RI mempertanyakan BRI selaku bank penyalur dalam menetapkan, membina, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap e-warung.
Catatan lainnya adalah adanya oknum Pendamping Sosial BSP Kecamatan yang melaksanakan tugas bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT dan Pedoman Umum Program Sembako.
Pendamping tidak melaksanakan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri sosial nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT dan Pedoman Umum Program Sembako, dan Pasal 38 Permensos no 20 Tahun 2019 tentang tugas Pendamping Sosial Bantuan Sosial Kecamatan.
Berdasarkan catatan tersebut Bupati memutuskan akan mengambil langkah perbaikan agar sesuai dengan Permensos dan Pedoman Umum Program Sembako dengan evaluasi keberadaan seluruh e- warung dengan membuat Tim Evaluasi e-warung dan Tim Sosialisasi.
Dengan upaya tersebut diharapkan e-warung, TKSK, dan pendamping PKH memahami tugas dan wewenangnya berpedoman pada aturan yang ada.
Sementara itu dalam menanggapi hal tersebut Pimpinan Cabang BRI Selong menyebut akan bertanggung jawab penuh dan menindaklanjuti e-warung yang tidak sesuai dengan pedoman umum yang ada.
” Saya berjanji akan mengumpulkan seluruh e-warung pada minggu ini untuk evaluasi. Saya juga menegaskan e-warung yang tidak memenuhi standar setelah pemberian batas waktu akan diberhentikan.” Tegasnya.
Batas waktu tindak lanjut perbaikan dan pertanggung jawaban hasil evaluasi Ombudsman terhitung 30 hari, terhitung setelah 14 hari hasil investigasi ombudsman diberikan kepada Pemda.