Terjemahan

AmpenanNews. Para penumpang baik yang tiba maupun berangkat wajib memiliki dokumen Rapid test karena sebagi gerbang masuk di Pulau Lombok Bahkan NTB, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar lebih meningkatkan pengawasan Protokol Kesehatan di Area Pelabuhan, Selasa (5/1).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengawasan protokol kesehatan di pelabuhan penyeberangan lembar dan sekitarnya, tidak hanya dititik beratkan kepada pengguna jasa penyeberangan saja.

“Siapa saja, termasuk petugas itu sendiri, dari pengguna jasa penyeberangan, buruh, petugas, maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas disini tidak terlepas dari pengawasan,” ungkapnya.

Bagaimanapun juga, Pelabuhan Lembar sebagai penghubung antar Daerah sangat berpotensi menjadi salah satu Cluster penyebaran Covid-19 bila tidak ditangani dengan baik, menurutnya.

Baca Juga :  JODA Unggul Pada Rapat Pleno KPU, Polres KLU Perketat Penjagaan

“Untuk itu, pengawasan dilakukan setiap saat, bersama stake holder di Pelabuhan Lembar, dengan melakukan beragai langkah-langkah pencegahan sesuai dengan tugas pokok da fungsinya,” katanya.

Dalam pengawasan kondisi Kesehatan pengguna jasa penyeberangan lembar diperketat, dengan melakukan Rapid Test kepada setiap pengguna jasa penyeberangan Lembar.

“Untuk memastikan kondisi pengguna Jasa penyeberangan lembar, sehingga dalam pelaksanaanya diback up penuh oleh Polsek Kawasan Pelabuhan lembar dalam pengawasannya,” ujarnya.

Sedangkan bentuk pengawasannya, memastikan penerapan protokol kesehatan, dari wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengguna jasa penyeberangan.

“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengguna jasa penyeberangan semua harus melalui rapid test, atau minimal dilengkapi dengan Surat Keterangan rapid Test dari pihak tekait yang terdaftar pada Dinas Kesehatan masing-masih Provinsi Daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Direktur Reserse Narkoba Polda NTB

Pada Surat keterangan rapid test ini sendiri memiliki masa berlaku maksimal 14 hari, bila melewati batas waktu ini wajib melakukan rapid test kembali bila menggunakan jasa penyeberangan Lembar.

“Untuk itu, pada Pintu Loket dilakukan penjagaan ketat, terkait pemeriksaan ini, bila tidak memiliki dokumen hasil rapid test, maka diarahkan untuk melakukan rapid pada Petugas Kesehatan dipelabuhan,” imbuhnya.

Begitu juga dengan pengawasan dilakukan untuk pengguna jasa penyeberangan yang tiba, pada pintu keluar dermaga, dilakukan pemeriksaan satu persatu baik dalam penerapan protokol Kesehatan maupun dokumen hasil rapid test dari daerah asal.

“Bila ditemukan tidak mematuhi protocol Kesehatan, maka diarahkan untuk melengkapi protocol Kesehatan terlebih dahulu, demikian juga bila tidak dilengkapi dokumen hasil rapid test, harus melakukan pemeriksaan Rapisd test terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bhakti Sosial Polwan Polres Loteng Jelang HUT ke-72

Apabila tidak bersedia melakukan Rapid Test, maka penumpang atau pengguna jasa penyeberangan lainnya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Diambil tindakan, diarahkan kembali ke daerah asal, atau mematuhi untuk melakukan rapid test,” tegasnya.

Seperti hasil pemriksaan hari ini, terdapat empat penumpang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Padangbai Bali tidak dilengkapi dengan Dokumen Hasil rapid test.

“Keempat penumpag tersebut setuju untuk dilakukan rapid test, dan hasilnya non reaktif semua, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah NTB.” Tutupnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments