AmpenanNews. Pengerjaan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika Lombok Tengah terus gencar dilaksanakan untuk mencapai target tuntas, namun ada beberapa persoalan yang harus di selesaikan sebelumnya terutama lahan warga, sehingga berencana untuk ekskusi paksa lahan tersebut.
Masih ada beberapa lahan warga masih bertahan di kawasan itu dan belum di selesaikan sampai saat ini karena belum ada kesepakatan persoalan harga.
Dilain kesempatan, Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata mengatakan, terkait dengan lahan masyarakat yang masih belum di eksekusi sampai dengan saat ini dikarenakan pemilik lahan masih belum menerima pembayaran harga yang sudah ditetapkan melalui appraisal.
“Sekitar 13 pemilik lahan masih belum mengambil pembayaran lahan di Pengadilan,” tuturnya.
Sebanyak 13 pemilik lahan yang masih belum mengambil pembayaran karena harga tidak sesuai dengan dengan yang diajukan oleh para pemilik.
“Para pemilik lahan mengajukan harga lahannya per are sekitar Rp. 150 juta, namun yang ditetapkan oleh apresel seharga Rp. 90 juta,” ungkapnya.
Sedangkan, Pengadilan Negeri Praya sebelumnya sudah melakukan konsolidasi terhadap para pemilik lahan.
Namun pemilik lahan masih tetap bertahan dengan nilai ganti rugi yang diminta
“Kemarin PN Praya sudah mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan lahan dan sekarang kita sedang meminta bantuan dari Polres untuk melakukan pengamanan,” Ungkapnya
Kemudian mengenai dengan jadwal eksekusi tersebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Sedangkan Pihaknya mengatakan, awalnya sebanyak 15 pemilik lahan yang sudah dititipkan pembayaran lahan oleh pihak ITDC di PN Praya dan tersisa 13 pemilik lahan yang masih belum mengambil pembayaran harga
“Untuk jumlah pembayaran lahan yang masih ada di sini sekitar Rp. 28 Milyar sampai dengan Rp. 30 Miliar,” katanya.
Agus mengatakan, jika para pemilik lahan masih tidak mau mengambil pembayaran atas lahan mereka, maka solusi yang akan diambil yakni dengan cara melakukan eksekusi pengosongan lahan secara paksa
“Kita akan lakukan secara paksa. Karena prosesnya begitu sesuai dengan undang-undang,” tutupnya, (tim)