Terjemahan

AmpenanNews. Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kini sudah pada tahap penyidikan.

Menurut penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Lotim, L. M. Rasyid, sebelum dinaikan ketahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait.

“Kasus Alsintan tahun 2018 itu saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan kegiatan itu,” katanya saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (13/01/2020).

Rasyid, juga mengakui, untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus ini, pihaknya telah bersurat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, agar dapat dilakukan perhitungan oleh tim auditor untuk mengetahui persis kerugian negara.

Baca Juga :  Difabel Bukan Alasan Untuk Menjadi Tak Mampu Dimasa Pandemi

“Kami sudah bersurat ke BPKP NTB agar dilakukan audit kerugian negara dalam kasus ini, hanya saja saat ini kami masih menunggu hasilnya untuk kemudian menetapkan tersangkanya, lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Lanjutnya, Adapun indikasi tipikor dalam kasus pengadaan Alsintan 2018 itu adalah dari segi pengelolaan, dimana seharusnya dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) termasuk dalam hal distribusinya, namun dalam implementasinya diduga dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga bantuan itu tidak sampai kepada masyarakat yang laik menerima.

“Indikasinya pada kegiatan bantuan Alsintan itu, seharusnya dikelola oleh Pokja, namun tidak dikelola oleh Pokja, melainkan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya dugaannya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments