Ampenannews. Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita yuliana S.I.K., M.M menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penegakan hukum (Gakkum) bagi pengemudi Bentor (Becak Motor) yang dinilai telah melanggar aturan Berlalu Lintas.
Polwan Cantik Polres Lombok Barat ini menyampaikan bahwa itu sesuai dengan aturan dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang larangan mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan layak jalan, dalam hal ini terjadi pada becak motor.
“Hal ini kita lakukan karena pengemudi Bentor memang telah melanggar aturan lalu Lintas jadi perlu kita lakukan penegakan hukum agar terciptanya Kamseltibcar ( keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas ) di Wilayah hukum Polres Lombok Barat,” ucap Iptu Rita saat ditemui di Kantornya Selasa, (19/1).
Pelaksanakan Rakor tersebut, di Ruang Rapat Kantor FLLAJ (Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan) Kabupaten Lombok Barat yakni pada hari Selasa, (19/1). Kegiatan dimulai dari sekitar pukul 09.00 wita sampai dengan selesai.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Kasat Pol PP, Kabid Operasi Satuan Pol PP, kabid Sarpras Dishub, Kabid Darat Dishub Kanit Dikyasa dan beberapa personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat.
Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut, beberapa kesepakatan yakni penindakan terhadap pengendara bentor akan mengedepankan pendekatan persuasif yakni melalui sosialisasi dan himbauan kepada para pengendara becak motor yang dianggap telah meanggar aturan.
“Kami tidak akan langsung menindak para pengendara bentor kami akan kedepankan pendekatan persuasif, jadi imbauan dan sosialisasi akan kita lakukan terlebih dahulu,” tutur Rita.
Kasat Lantas Iptu Rita Yuliana, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa penindakan dan sosialisasi terhadap pengemudi Bentor akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi terkait yakni dari Polres Lobar, Sat Pol.PP dan Dishub Lombok Barat.
“Kegiatan pendisiplinan terhadap pengendara bentor ini akan kami laksanakan pada hari sabtu,23 Januari 2021 mendatang. Operasi Gakkum pengemudi bentor ini juga akan digabungkan dengan Operasi Yustisi Penegakkan Perda NTB No. 7 Thn.2020 serta pelanggaran lalu lintas lainnya,” jelasnya.
“Setelah melaksanakan operasi penegakkan hukum pengendara bentor ini kemudian kami juga akan mendata bengkel tempat pembuatannya. Jadi tidak hanya pengguna pembuatanya pun akan kami berikan himbauan kalau mereka tidak mengindahkan baru kami akan menindak tegas,” pungkas Kasat Lantas Polres Lombok Barat.
perlu diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut kasat Lantas Polres Lombok Barat diwakilkan oleh KBO Lantas Ipda I Kt.Suriartha S.H lantaran Iptu Rita Yuliana S.I.K., M.M harus menghadiri Undangan pembahasan Perda di Kantor DPRD. Sampai dengan berakhirnya kegiatan Rapat Koordinasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar.