AmpenanNews. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 2 tentang Pengarusutamaan Gender yang berlangsung Selasa (1/12).
Sekda, dihadapan 150 orang peserta dari berbagai unsur tersebut berharap, sosialisasi ini mampu membangun komitmen seluruh pihak untuk dapat menjalankan visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam misi ke-empat RPJMD 2018-2023.
“Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan sosial, politik, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak serta meningkatkan pembinaan kepemudaan dan olahraga.”
Juani, mengingatkan Pengarusutamaan Gender bukanlah suatu program atau kegiatan, melainkan suatu strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan sesuai instruksi presiden No. 9 Tahun 2000 yang mengamanatkan seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender pada setiap tahapan proses pembangunan.
Terbentuknya dan terlaksananya Perda tentang PUG ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan IPG di Kabupaten Lombok Timur. Pada 2020 ini IPG Lombok Timur ditarget mencapai 91,5.
Terkait IPG, Kepala Dinas DPA3KB, Asrul Sani, melaporkan IPG kabupaten Lombok Timur pada tahun 2019 mencapai angka 91,16. sedangkan indeks pemberdayaan gender yang meliputi keterlibatan perempuan dalam parlemen sebesar 60,79. Keduanya, dijelaskan Asrul, merupakan komponen untuk melihat keberhasilan atas terlaksananya kesetaraan gender di suatu wilayah.
keberadaan perda ini harapnya memberikan kepercayaan diri lebih kepada ormas perempuan khususnya, untuk menjalankan program masing-masing demi mendukung tercapainya target IPG Lombok Timur tahun 2020.
Perda yang diundangkan pada 7 September 2020 ini bertujuan memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Diharapkan pula Perda ini mampu mewujudkan perencanaan dan penganggaran responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.