AmpenanNews. Pada hari Rabu malam, pelaku pembegalan disertai pelecehan seksual menimpa seorang wartawati di Lombok Utara, dapat diringkus oleh Tim Polres Lotara, 2/12.
Kejadian penjabretan disertai pelecehan seksual oleh pelaku tersebut menimpa seorang wartawati berinisial D pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 17.00. Wita.
Wartawati D mengungkapkan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi di
jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
Ketika korban tengah melakukan joging sore. Ia melihat pelaku lewat dengan menggunakan sepeda motor merk Beat warna hitam dan berhenti di tikungan yang sepi.
“Saya lari dengan membawa hp dan headshet serta sebotol air minum sekitar pukul 17.00-17.30 Wita. Saat lari, saya lihat ada yang lewat. Namun dia menunggu saya di tikungan sepi, dengan pura-pura memperbaiki headset,” kata korban.
Saat korban melewati pelaku, dari arah belakang pelaku datang dan meremas bagian dada korban. Korban berteriak dan berusaha menghindari pelaku.
“Saya kaget, shock dan takut. Saya teriak namun dia sempat menghentikan motornya dan berniat untuk melanjutkan aksinya. Tapi saya terus berteriak,” ujarnya.
Teriakan korban membuat pelaku kabur, namun wajah pelaku keburu ditandai korban.
Saat melakukan aksinya, pelaku yang menggunakan motor dan menggunakan helm hitam tanpa kaca.
Pelaku saat itu menggunakan sepatu, celana jeans dan kaos lengan panjang berwarna biru.
Berbekal mengenali wajah pelaku dan mendapatkan informasi tentang pelaku, korban kemudian melaporkan ke Polres Lombok Utara pada 26 November 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku berhasil dibekuk polisi pada Rabu malam Kamis, 2 Desember 2020.
Kapolres Lombok Utara, AKPB Ferry Jaya Satriansyah, SH membenarkan penangkapan pelaku. Dia mengatakan polisi saat ini tengah melakukan interogasi pendalaman, kasus penjabretan dan pelecehan terhadap wartawati tersebut.
“Hari ini sudah ditangkap, tapi kita belum mengetahui secara utuh karena masih dalam pendalaman, nanti pengembangan kita informasikan,” ujar Kapolres, Rabu, 2 Desember 2020.
Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial SDR asal Tembobor, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Hingga saat ini ia masih ditahan di Polres Lotara. ( tim AMSI ).