Hampir satu tahun virus corona disease ( covid-19 ) menghantui seluruh penduduk bumi. Bermula dari fenomena banyaknya warga China di Wuhan Hubei Tiongkok, diindikasi terinfeksi oleh sebuah virus yang menghawatirkan.
Tepat pada 31 Desember 2019 China secara resmi melaporkan kepada WHO telah menemukan jenis virus baru yang diduga berasal dari hewan yaitu coronavirus virus yang menyerang sistem pernapasan manusia.
Penyebaran virus corona yang begitu cepat kesegala penjuru dunia, hingga jutaan manusia terpapar dan kehilangan nyawa akibat dari virus corona.
Mengingat tingkat penyebaran dan keparahan dampak yang ditimbulkan oleh virus corona, maka Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengumumkan coronavirus Disease (Covid-19) sebagai pandemi global.
Seluruh aspek kehidupan manusia terganggu oleh pandemi Covid-19, tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan, tidak terkecuali dalam dunia pendidikan pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa.
Banyak negara mengambil keputusan untuk menakan penyebaran virus corona, termasuk Indonesia mengambil langkah dengan menutup dan mengurangi seluruh aktivitas di luar ruangan dan berkumpul dengan banyak orang, yang diiringi dengan dikeluarkannya Kepres Tentang Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19. Tampa terkecuali, penutupan sekolah untuk mengurangi kontak dengan sesama dan menekan penyebaran virus corana.
Dengan dilakukannya penutupan sekolah, pemerintah mengambil langkah agar pembelajaran tidak terganggu dan peserta didik tetap akan mendapatkan ilmu, maka pemerintah menetapkan tetap melaksanakan proses belajar tetapi tidak secara tatap muka melainkan sekolah dari rumah melalui pembelajaran daring/online.
Peraturan ini, sesuai dengan Surat Edaran KEMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Peyebaran Covid-19.
Dampak Covid-19 dalam dunia pendidikan sangat besar dan dirasakan oleh peserta didik bahkan orang tua di desa maupun di kota.
Adanya peraturan ini berdampak pada peserta didik, yang terbiasa belajar tatap muka secara langsung dengan guru dan teman-teman mereka di kelas. Harus dilupakan, dengan belajar dari rumah secara daring/online.
Tentu hal ini, bisa berdampak pada kemampuan peserta didik dalam memahami pelajaran, akibat dari suasana yang berbeda dari sebelumnya. Bebas bertanya jika kurang paham secara langsung, baik pada guru maupun teman mereka tanpa ada halangan, dan dibandingkan di rumah gangguan bisa saja berasal dari teknologi maupun kondisi sekitar, membuat para peserta didik enggan untuk bertanya atau menguatkan pemahamannya terkait materi yang disampaikan oleh gurunya.
Serta melihat kemampuan daya serap setiap peserta didik dalam pembelajaran pasti berbeda, ada yang memahami dengan cepat dan ada yang memahami sangat lambat sehingga butuh bimbingan dari gurunya agar tidak tertinggal pembelajaran tersebut, maka secara otomatis dengan pembelajaran jarak jauh ini, berdampak pada motivasi peserta didik dalam belajar serta tingkat pemahaman dan prestasi peserta didik.
Ditambah jika orang tua peserta didik, belum mengenal sistem pembelajarn daring/online, biasanya orang tua yang berada di desa belum terlalu memahami terkait sistem pembelajaran daring/online, sehingga hal ini bisa menjadi gangguan bagi peserta didik, karena kurangnya dukungan dan semangat dari orang tua dalam menyiapkan segala kebutuhan pembelajaran anaknya.
Adanya Pandemi Covid-19 ini, menyebabkan peserta didik akan terus berhadapan langsung dengan teknologi sebagai sarana untuk menunjang pembelajaran daring/online.
Bagi orang tua, mau tidak mau harus memberikan fasilitas untuk mendukung proses pembelajaran, walaupun kebayakan orang tua tidak suka anak -anak mereka terlalu intensif dengan teknologi, umumnya gawai/handpone dengan berbagai aplikasi tontonan dan sosial media yang bisa diakses oleh peserta didik dengan mudah, bisa memberikan dampak yang buruk bagi mereka jika tidak memanfaatkannya dengan baik.
Banyak kasus dari peserta didik, menggunakan kecanggihan teknologi untuk hal – hal yang negatif, apalagi kondisi pandemi saat ini memberi jalan lebar bagi peserta didik untuk melakukan semaunya, karena dari sisi orang tua kadang tidak mengetahui apakah anaknya sedang belajar atau tidak, saat memegang komputer/gawai.
Seperti dilansir dari UNICEF, yaitu belajar dan bersosialisasi secara online dapat meningkatkan resiko yang berbahaya, banyak diantara peserta didik menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh orang tuanya untuk yang tidak bermanfaat seperti bermain game sampai lupa dengan waktu sekolah, mengakses konten-konten negatif, serta resiko cyberbullying sangat tinggi dilakukan oleh peserta didik, melihat usia mereka yang masih labil rentan tersulut emosi dan pengaruh dari orang lain.
Melihat dampak yang ditimbulkan dari kebijakan belajar di rumah perlu adanya penanganan khusus baik itu dari pemerintah maupun orang tua, kita harus bersama-sama mengawasi dan memberikan sosialisasi. Khususnya pemerintah dalam hal ini, tidak hanya mengeluarkan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap rakyatnya saja, akan tetapi mengiring dan mengamati suatu kebijakan yang dibuat, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau bahkan sebaliknya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Oleh karena itu, disaat pandemi ini, pemerintah harus berupaya memberikan cara terefektif untuk menekan penyebaran virus corona sekaligus menghindari konsekuensi negatif dari kebijakan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Wahida Yusrotin Nur
Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Mataram
Mantep Tin! sukses selalu!