Terjemahan

AmpenanNews. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan, ditanggapi Wakil Bupati, H.Rumaksi, pada sidang Paripurna II Masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung Selasa (8/12).

Tiga Raperda yang menjadi kesepakatan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2020 tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020-2035 dan Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  MAN 3 Loteng, Gelar Maulid Nabi Bernuansa Unik

Menanggapi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Wakil Bupati, mengakui di Kabupaten Lombok Timur saat ini belum ada regulasi yang mengatur bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi petani, kendati Lombok Timur merupakan daerah lumbung pangan. pembangunan pertanian merupakan prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Karenanya, regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.

“Memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan berkelanjutan produktivitas, taraf kesejahteraan dan kualitas kehidupan yang lebih baik; dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani” ucapnya.

Baca Juga :  Peran Lembaga Adat Dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana

Sementara itu terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020-2035, Wakil Bupati juga memberikan sejumlah catatan.

Pemerintah melihat perlunya penyempurnaan khususnya terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Disebutkan Rumaksi, masih ditemukannya beberapa dasar hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Disinggung pula format penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu prosedur penyusunan, dokumen rencana induk, dan indikator juga belum dilengkapi.

Sedangkan Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, dipandang masih memerlukan penyempurnaan menyangkut konsistensi narasi pembatasan atau pengendalian, rencana pemberlakuan, serta mempertimbangkan kemungkinan pencantuman ketentuan pidana dalam Raperda ini, agar mempunyai efek terhadap pelanggarannya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments