Terjemahan

AmpenanNews. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, sindir upaya Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi NTB selaku pemberi izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten.

Menurut H.Daeng Paelori, Dinas ESDM Provinsi NTB, mestinya harus tetap turun ke Kabupaten untuk dapat memantau Lokasi-lokasi galian C yang sudah diberikan izin.

“Lokasi tambang galian C yang izinnya sudah tidak berlaku ini harusnya dapat dipantau oleh ESDM Provinsi untuk kemudian dilakukan reklamasi” ucap sindir Daeng, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (1/12)

DPRD juga menyinggung upaya pengawasan atas keberadaan tambang galian C atau tambang MBLB yang ada di Lotim oleh dinas terkait, dimana dinilai masih sangat lemah. Atas dasar itu Ia, kemudian meminta kepada Pemkab Lotim untuk tidak tinggal diam melihat persoalan tambang yang ada saat ini.

“Jangan karena kita merasa bukan selaku pihak pemberi izin lalu kemudian kita yang ada di Kabupaten acuh terhadap persoalan eks tambang ini” tegasnya

Dinas terkait yang ada di Kabupaten baik LHK, Perizinan dan Tata ruang juga diharapkan untuk lebih proaktif untuk menginventarisir dan mengecek Tambang-tambang yang ada maupun yang sudah usai dieksplorasi untuk kemudian diusulkan ke Provinsi agar bisa di reklamasi.

Baca Juga :  Bupati Lotim Gelar Rapat Koordinasi Program Sembako

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tapi harus dipertanyakan, mengingat upaya reklamasi eks galian C di Kab.Lotim diduga masih banyak yang belum terlaksana” ucap dugaannya kembali.

Politisi Partai Golkar ini juga kembali berharap kepada Dinas terkait, selaku pihak yang memberikan rekomendasi atas proses penerbitan izin galian C agar lebih selektif kedepannya.

“Aturan dan dampak lingkungan akibat galian C ini harus betul-betul diperhatikan sebelum izin tambang galian C diproses, tujuannya agar tidak terkesan asal memberi rekomendasi, Lanjutnya untuk perusahaan yang sama, ketika Ia memohon izin baru, harus dapat ditekan untuk menyelesaikan kewajibannya yaitu, melakukan reklamasi terhadap eks tambang yang sudah dieksplorasi” singkatnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, juga menyampaikan hal yang sama, terhadap upaya reklamasi tambang galian C ini di sebutnya, tinggal pada penegakan hukumnya saja.

Baca Juga :  Pemadaman TPA Kebon Kongok Lebih Cepat dari Target

“Terhadap persoalan tambang galian C ini pertama harus tegas secara hukum, apabila belum berizin maka harus ditindak, begitu juga terhadap kewajiban reklamasinya” katanya.

Sementara itu sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (D LHK ) Lombok Timur, Muhammad Rusdi, beberapa waktu lalu pernah menyampaikan, reklamasi bagi pemegang izin tambang adalah kewajiban, karena ada dana jaminan reklamasi yang disetor oleh para penambang ke Dinas ESDM Provinsi NTB selaku pemberi izin tambang.

Meski demikian, Saat ini di Lotim masih banyak lokasi eks tambang yang belum direklamasi akibat beberapa hal, pertama tambang tersebut dulunya tidak punya izin sehingga tidak ada anggaran reklamasinya, kedua lokasi tambang berhenti sementara beroperasi sehingga reklamasi belum waktunya dilaksanakan, selain itu ada juga pengusaha tambang yang bandel tidak melaksanakan reklamasi sebagamana kewajibannya.

“DLHK memang punya peran untuk memantau dan berkoordinasi dengan ESDM Provinsi terkait pelaksanaan kewajiban reklamasi tersebut. Harapan kami, semua pihak dapat aktif memberikan informasi terhadap lokasi tambang yang belum dipulihkan, sehingga bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait” harapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Tetap Berupaya Meningkatkan Nilai SAKIP

Disisilain, Kepala Bidang Pengendalian pada dinas LHK Lotim, M. Tohri Habibi, juga pernah menyebutkan, jumlah tambang MBLB atau tambang galian C yang beroperasi pada tahun 2017 sampai dengan 2020 di Kabupaten Lombok Timur itu mencapai 120 lebih jumlahnya. “dari 120 lebih jumlah tambang galian C itu ada yang sudah usai izinnya juga ada yang baru mulai” bebernya.

Dari segi upaya pemulihan eks lahan tambang di akui oleh Tohri, Pemkab Lotim belum tegas, karena mengingat jaminan reklamasi itu ada di provinsi.

Namun demikian karena banyak sekali tambang yang tidak melakukan reklamasi dan diduga luput dari pengawasan DESDM provinsi, DLHK Lotim berencana untuk ikut campur dalam menggugat kewajiban reklamasi tersebut, dengan cara berkoordinasi bersama DESDM Provinsi.

“Harapan kami setiap dana jaminan reklamasi tambang harus mendapat rekomendasi DLHK kabupaten, baru kemudian boleh diambil oleh penambang. Sehingga dengan dasar ini kami dari Bid. Pengendalian bisa melakukan pengawsan dan pemantauan terhadap reklamasi yang akan dilakukan” sebutnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments