AmpenanNews. Akhir tahum ini, Ditresnarkoba telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 13,6 Kg sabu, menurut Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. dari hasil tersebut, bahwa pihaknya telah menyelamatkan 39,000 jiwa masyarakat NTB.
Kapolda NTB memberikan apresiasi atas peningkatan kinerjanya Ditresnarkoba Polda NTB saat Jumpa Pers Akhir Tahun Polda NTB pada hari Kamis 29/12 di lapangan Gajah Mada Polda.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. Menyampaikan bahwa hasil dari pencapaian kinerja tahun 2020 tidak terlepas dari kerjasama dengan dinas dan instansi yang terkait serta dukungan dan kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Ditresnarkoba Polda NTB.
Adapun kasus yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda NTB bersama Polres Jajarannya di tahun 2020 ini adalah sebagai berikut
Secara umum Ditresnarkoba Polda NTB berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 492 kasus 698 tersangka dengan barang bukti Narkoba sebanyak 13,620 gram ( 13,6 kilo gram/red ) dan ganja seberat 16,390,25 gram (16,3 kilo gram/red).
Sedangkan berdasarkan kewarganegaraan kasus berjalan sebanyak 698 kasus dengan rincian satu Warga Negara asing (WNA) dan 697 Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan jenis kelamin pelaku narkoba selam tahun 2020 berjumlah 698 kaus dengan rincian 647 orang pria dan 51 orang wanita.
Para Pelaku Narkoba berdasarkan pendidikan berjumlah 689 orang dengan rincian lulusan SD berjumlah 47 orang, lulusan SLTP 42 orang, lulusan SLTA 659 orang, Perguruan Tinggi 9 orang.
Kemudian kualifikasi berjalan tahun 2020 Distribusi Narkoba sebanyak 243 Psikotropika 3 bahan adiktif 14 sehingga berjumlah 260, konsumsi narkoba sebanyak 229, psikotropika 2 sehingga berjumlah 231 kasus, menjadi total 492 kasus.
Sedangkan Jumlah kasus Tindak Pidana ( TP ) yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda NTB bersama jajarannya berjumlah 492 kasus dengan 698 tersangka dengan rincian BB ganja seberat 16,390,25 gram (16,3 kilo gram/red) dengan 25 kasus dan 30 tersangka, kemudian dan Shabu seberat 13,630,29 gram (13,6 kilo gram/red), dengan 443 kasus dan 639 tersangaka ecstasy 5 kasus dengan 8 orang tersangka seberat 207 gram, berikutnya Miras sebanyak 14 kasus dengan 14 tersangka BB sebanyak 987 botol, obat obatan dengan jenis dekstro atau tramadol 5 kasus dengan 7 tersangka BB sebanyak 10.533 butir.
“kalian para bandar, pengedar dan pemakai Narkoba segeralah bertaubat dan hijrah jangan tunggu saya dan tim saya datang menjemput kalian,” tegas Dirresnarkoba Polda NTB Helmi kepada media di kantornya,, Selasa (29/12/2020).