AmpenanNews. Kepala Bidang ( Kabid ) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Makripatullah, gelar rapat dalam rangka mencari solusi terbaik terkait dengan persoalan lahan pada Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Dasan Bantek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
“Pada, Senin (2/11/2020). PUPR bersama dengan Kejaksaan dan unsur Kecamatan Labuhan Haji baik itu warga pemilik lahan, Lurah Suryawangi, Lurah Geres, Polmas, Babinsa, Pekasih, RT,RW dan BPN, turut hadir dalam rapat ini untuk mencari solusi terbaik terkait dengan persoalan tersebut” katanya pada saat di temui media di kantornya (2/11/2020).
Adapun kesimpulan dari rapat yang digelar di gedung PUPR tersebut, pihak pemerintah sepakat untuk memberikan batas waktu sampai dengan hari Kamis kepada warga yang mengaku memiliki lahan pada wilayah mata air Dasan Bantek untuk kemudian dapat menunjukan bukti alashak atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dokumen dari warga ini nantinya akan kita kaji secara bersama-sama, karena dokumen alas hak yang dijadikan patokan sebagai ahli waris menjadi hak miliknya” ungkap Makrif
Perlu diketahu lanjut Makrif, BPN pernah menyatakan jika warga tidak memiliki sertifikat sebagai alas hak dasar, maka areal tersebut adalah milik Negara.
Dijelaskan juga oleh pekasih, Kadus dan Kelurahan, bahwa sumber mata air Dasan Bantek itu berada di tengah aliran sungai.
Sementara itu terkait dengan proses pekerjaan SPAM Suryawangi, di akui Makrif, tidak ada masalah sampai dengan batas waktu pengerjaan yang telah di tetapkan sebagaimana dalam kontrak.
“Baik penyedia ataupun pelaksana, telah melakukan tugasnya dengan baik. Namun pada saat uji fungsi pada, Minggu kemarin ada salah satu warga dari anak ahli waris pemilik lahan belum mengizinkan PUPR untuk menyedot air yang ada di sumber tersebut” jelasnya.
Sumber mata air Dasan Bantek menurut Kabid Cipta Karya, berada di DAS Lengkok, adapun Air yang akan di ambil adalah limpahan air dari sumber tersebut.