Terjemahan

AmpenanNews. Debat pertama  pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah (Loteng) yang dilaksanakan oleh KPU Loteng, Sabtu (7/11/2020), meninggalkan cerita kurang sedap.

Sejumlah wartawan yang datang meliput acara debat diduga dilarang melaksanakan tugas peliputan. Kasus itu pun memicu polemik antara awak media dengan KPU Loteng.

Menyikapi persoalan tersebut, Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) sebagai salah satu wadah organisasi wartawan di Loteng turut bersikap.

Dengan melakukan investigasi, untuk mengungkap dugaan pelanggaran kebebasan pers yang disinyalir terjadi pada kasus tersebut.

“Sudah kita putuskan, kita akan melakukan kajian mendalam dan serius terhadap persoalan ini,” ungkap Sekretaris PWLT, Bohari Rahman, Selasa (11/11/2020).

Kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi PWLT dalam bersikap, bila dalam kajian khusus tersebut ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ataupun kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lainnya.

Baca Juga :  Gempa Tektonik M 7,1 Mengguncang Kota Ternate Berpotensi Tsunami

Sehingga PWLT akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan, melalui jalur yang sudah ditentukan, melalui Dewan Pers, Bawaslu, Komisi Informasi (KI), Ombudsman dan lembaga berwenang lainnya.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak bisa membenarkan adanya lembaga/instansi maupun pihak-pihak lain yang berusaha melarang, apalagi menghalang-halangi wartawan melakukan kegiatan peliputan.

Hal itu bertentangan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dan, tidak setuju dengan sikap KPU Loteng yang tidak memberikan ruang\ dan atau memfasilitasi kalangan jurnalis untuk melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di arena debat.

Tapi semua dugaan tersebut perlu kajian mendalam. Sehingga posisi kasusnya menjadi terang, itulah kenapan kemudian pihaknya perlu melalukan investigasi yang mendalam.

Baca Juga :  TAC dan FAKTA RI Ajak Gubernur NTB Trabas ke Pemoles

“Dalam prosesnya nantinya kita akan melalukan audiensi dengan KPU Loteng, terkait persoalan ini,” imbuh pemimpin redaksi Lombokita.com ini.

Menyinggung soal ada rencana aksi dari LSM di Loteng terkait kasus tersebut, pihaknya kata Bokhari tidak ikut campur.

Pihaknya juga tidak ada kaitannya dengan aksi demontrasi tersebut, dalam artinya tidak pernah meminta atau menyuruh LSM bersangkutan untuk menggelar aksi demontrasi.

“Tapi apapun itu kita tetap memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah turut mendukung upaya terwujudkanya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik didaerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan, menegaskan tidak pernah ada maksud pihaknya untuk menghalang-halangani kegiatan peliputan awak media saat debat paslon yang baru lalu.

Baca Juga :  Pentingnya Majelis Ulama Indonesia Menjaga Kesejukan Daerah

Dalam peraturan KPU terkait pelaksanaan debat paslon sendiri tidak mengatur soal awak media.

“Dalam PKPU terkait debat paslon yang masuk undangan hanya empat pihak, KPU selaku penyelenggara, Bawaslu, paslon serta tim sukses.” Jelasnya.

Itu pun untuk tim sukses dibatasi hanya empat orang yang boleh masuk di area debat, bahkan kepala daerah dan Forkominda pun tidak diundang. Itu semua merujuk pada protokol Covid.

“Tapi tetap kita akan evaluasi lagi, sebagai bahan pertimbangan pada pelaksanaan debat kedua nantinya.” Ujar Darmawan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments