AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur H.Sukiman Azmy, baru-baru ini kembali berencana ingin menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pemasok atau supplier pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Saya berharap seperti itu, karena itu kita memberdayakan BUMDes. Saya sudah bertemu dengan beberapa kepala Desa dan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), saya mendorong mereka untuk memberikan anggaran yang lebih kepada BUMDes untuk berpartisipasi di BPNT” katanya pada media, usai rapat pripurna penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS TA 2021 di gedung DPRD, Kamis (5/11/2020).
Bagi Bupati Lotim, peran serta BUMDes dalam program BPNT, diinilai tidak kalah bagus dengan supplier yang dari luar Kecamatan.
“Yang dilayani adalah warga Desa yang ada, yang melayani BUMDes Desa itu kan lebih bagus dibandingkan dilayani oleh supplier Kecamatan dan Desa lain. Kita berharap seperti itu” ucapnya kembali
Untuk dapat mewujudkan BUMDes sebagai supplier BPNT di Tahun 2021, Bupati berencana akan bertandang ke Kantor Kementerian Sosial ( Kemensos ) Republik Indonesia di Jakarta.
“Kita berharap di Tahun 2021 seperti itu, karena itu memohon petunjuk kepada Kementerian Sosial, bagaimana sikap kami yang akan memberdayakan BUMDes ini, di legalisasi atau seperti apa. Jika diperkenankan BUMDes diberdayakan sebagai supplier, maka saya yakin carut marut BPNT ini akan berakhir, karena BUMDes itu akan melayani masyarakat disitu dan tau persis masyarakatnya”
Namun sebelum itu, Bupati mengakui terhadap BUMDes yang ada harus disehatkan terlebih dahulu kemudian diberdayakan.
“Nampaknya BUMDes-BUMDes ini harus disehatkan atau diberdayakan. Contoh, ada anggaran 100 juta diberikan dari APBDes, tetapi dikelola oleh BUMDes hanya bentuk simpan pinjam, pinjamnya yang banyak simpan nya tidak ada. Ketika mereka minjam semua yang dapat, ketika mengembalikan sulit mengembalikan. Lebih baik simpan pinjam itu dibubarkan saja, diganti dengan usaha yang produktif, memberdayakan masyarakat yang ada di situ” tutupnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) NTB, memberikan tanggapan atas rencana Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, yang ingin menjadikan BUMDes sebagai supplier BPNT tersebut.
Ada Suci Makbullah, S.H, menyampaikan, rencana Bupati menjadikan BUMDes sebagai suplier BPNT, merupakan suatu wacana dan rencana yang tidak berdasar.
Adapun alasan Ada Suci menyatakan rencana Bupati tersebut tidak berdasar, jika dilaksanakan dipastikan melanggar Pedoman Umum (Pedum) Program BPNT Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Dihalaman 49 huruf (i) pedoman umum BPNT Tahun 2020 jelas-jelas mengatakan, jika ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur Kelurahan, Anggota BPD, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM Program Keluarga Harapan baik secara perorangan atau kelompok, membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-warung, mengelola e-warung ataupun menjadi pemasok atau suplier” Itu sudah jelas di pedoman umum katanya, Kamis (05/11/2020).
Lanjutnya, BUMDes secara hukum merupakan badan usaha yang dijalankan dengan uang Negara (APBDes), selain itu Kepala Desa merupakan pemegang saham tunggal, sehingga tidak diperbolehkan menjadi suplier, berdasarkan Pedum BPNT 2020.
“Jadinya tidak boleh BUMDes ditunjuk jadi suplier, karena BUMDes adalah badan atau kelompok usaha yang dibentuk oleh Kepala Desa di mana dana BUMDes itu bersumber dari APBDes atau PADes,” imbuhnya.
Oleh karena itu Ia, meminta Bupati sebagai penanggungjawab, Sekda sebagai Ketua Tim Kordinasi dan Kadis Sosial sebagai sekretaris Tim Kordinasi bansos pangan, untuk menelaah lebih cermat dan teliti terkait regulasi BPNT.
“Saya berharap kepada Pak Bupati Lombok Timur sebagai penanggungjawab bansos pangan, Sekda sebagai Ketua Tim Kordinasi dan Kadis Sosial sebagai sekretaris Tim Kordinasi bansos pangan Kabupaten Lombok Timur, harus lebih jeli dan lebih cermat mengkaji semua regulasi dalam program BPNT ini,” ingatnya
Ini adalah program yang sangat bagus pak,sangat setuju semoga terealisasi