Bapenda Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Azlan menyampaikan, terhadap perolehan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di tahun 2020 mengalami penurunan secara signifikan.

Rendahnya serapan pajak MBLM di Kabupaten Lombok Timur saat ini disebabkan oleh wabah Covid-19 yang dimana kemudian berimbas terhadap pengurangan Dana Alokasi Khusu (DAK).

“Semula, proyek banyak sekali membutuhkan material, tetapi dengan kurangnya pembangunan selama wabah Covid-19, secara otomatis mempengaruhi serapan pajak MBLB kita” katanya saat ditemui media di ruang kerjanya, (16/11) lalu.

Kendati demikian lanjut Azlan, setelah New Normal, terhadap serapan pajak MBLB di Kabupaten Lombok Timur dapat kembali di genjot melalui proyek Moto GP yang ada di Kek Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  100 Pasien Katarak Dioperasi Hari Ini

“Kita yang ada di Kabupaten Lombok Timur merasa bersyukur dengan adanya proyek Moto GP yang ada di Kek Mandalika, dimana proyek Kek mandalika telah memberikan tambahan pungutan pajak di masa New Normal bagi Kab.Lotim, Rata-rata setoran uang tunai di luar pajak di mulut tambang yang berhasil dipungut dari kendaraan pengangkut material oleh petugas yang ada di pintu perbatasan mencapai 5 juta per hari. biasanya maksimal hanya 2 juta selama Covid-19, kini menjadi 5 juta perhari” ucap dan ulas Azlan

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pajak H. Masyhurriadi, juga menyampaikan hal yang sama, menurut dia prrolehan Pajak MBLB itu tergantung pada kegiatan fisik Pemerintah, mulai dari Desa Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Pemda Lotim Kerjasama dengan UIN Mataram

“Kalau fisiknya banyak, secara otomatis pajak MBLB itu juga akan meningkat. Akan tetapi karena di Tahun 2020 ini terhadap biaya kegiatan fisik itu banyak di alihkan untuk membiayai penanganan Covid-19, sehingga proyek desa hingga pusat itu hampir tidak ada. Kalaupun ada porsinya sangat sedikit” katanya

Ia kembali mencontohkan, seperti proyek fisik Pemerintah Tahun 2020 yang masuknya melalui dana percepatan pembangunan, pembayarannya tidak dilakukan di tahun ini, akan tetapi pembayarannya dilakukan di tahun depan. Sehingga secara otomatis tentu Pajak MBLB tahun ini akan dibayarkan bebarengan dengan pembayaran pada tahun depan juga.

“Namun demikian, Tahun ini kita sudah bisa petakan serapan Pajak MBLB yang dapat diserap, dimana sampai dengan 31 Oktober 2020 pencapaiannya baru 35 persen dari target Rp 18.187.291.255” katanya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments