H. Rumaksi Sj,
Terjemahan

AmpenanNews. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap KUAP-PPAS 2021 yang berlangsung pada Selasa (20/10).

Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj, di dalam Rapat Paripurna tersebut menyebutkan, tahun Anggaran 2021 mendatang, merupakan tahun ke tiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, guna mewujudkan Visi “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”. Momentum ini dinilainya sangat penting menjaga kesinambungan pembangunan.

Dijelaskan Wabup, Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan.

Pembangunan dan Keuangan Daerah tersebut mengakibatkan berubahnya Struktur APBD, kodefikasi, serta nomenklatur program dan kegiatan sebelumnya yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar kebijakan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2021 juga mengacu pada beberapa kebijakan mendasar dalam mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Baca Juga :  Wabup Lotim Apresiasi Yayasan Peneleh Bangun Pusat Pembelajaran Budaya Gratis

Ditekankan Wabup bahwa, arah kebijakan belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan daerah Tahun 2021, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah, termasuk guna penerapan tatanan New Normal (Normal Baru), produktif dan aman covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Target pendapatan daerah pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 2,778 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 376,961 milyar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,789 triliun lebih, ditambah lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 616,562 milyar. Diakui pendapatan transfer masih mendominasi sebesar 64,42%.

Wabup kembali menguraikan sejumlah komponen belanja pada APBD 2021 mendatang, seperti dialokasikan dana sebesar Rp. 5 milyar, untuk subsidi Bunga Bank bagi Kelompok Tani Ternak yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah juga memberikan bantuan biaya Pendidikan Dasar dan Menengah bagi anak yatim piatu dengan besaran Rp. 7,5 milyar. Bantuan ini merupakan tahun ketiga dengan besaran yang meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19

Dijelaskan pulla terhadap kenaikan alokasi anggaran belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2021, menjadi Rp. 1,059 triliun atau naik sebesar Rp. 102,764 milyar lebih dari alokasi anggaran Tahun 2020.

Kenaikan tersebut dipengaruhi adanya kenaikan pada komponen gaji pegawai, tunjangan profesi guru sertifikasi, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, serta komponen iuran wajib pembayaran BPJS dan iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 2020, namun tertunda akibat pendemi Covid-19, untuk 29 Desa.

Rencananya akan digelar tahun 2021, karena itu dialokasikan juga bantuan keuangan kepada panitia pemilihan kepala desa sebesar Rp. 1,962 milyar lebih.

Disamping itu, dianggarkan pula pengadaan Sepeda Motor Pekasih sebesar Rp. 5 milyar.

Sementara pada komponen belanja daerah bidang kesehatan, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, yang merupakan salah satu komponen dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga :  Tanggapan Ketua Event Pesta Pantai Desa Labuhan Haji Adanya Kritikan di Medsos

Pemerintah berupaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Ini dapat dilihat dari alokasi anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 10,612 milyar lebih dan pada RSUD sebesar Rp. 81,557 milyar.

Terkait pembangunan infrastruktur daerah, dialokasikan pula anggaran sebesar Rp. 222,410 milyar, melalui penerimaan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), untuk Pembangunan Infrastruktur jalan sebesar Rp. 105 milyar, Infrastruktur Air Bersih dan Infrastruktur Dasar sebesar Rp. 62,5 milyar.

Selain itu, merespon kebijakan strategis Nasional KEK Mandalika dan menyongsong Moto GP 2021, akan dilaksanakan Penataan Kawasan Pantai Ekas Kecamatan Jerowaru dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5 milyar.

Rapat paripurna I masa Sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur ini dihadiri pula jajaran Forkopimda dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.

Paripurna akan dilanjutkan pada hari Kamis (22/10), dengan agenda Laporan Gabungan Komisi dan penetapan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah dan DPRD terkait KUA PPAS 2021.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments