AmpenanNews. Wakil Bupati ( Wabup ) Kabupaten Lombok Timur H. Rumaksi Sj, berkali-kali menekankan akan pentingnya kesiapan dan dukungan masyarakat terkait dengan perkembangan investasi di Daerah, utamanya pada kawasan selatan.
Hal tersebut di Sampaikan oleh Wabup, pada acara penyerahan sertifikat tanah bagi warga Sunut Baru, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, di Kantor Desa Sekaroh, Kamis (01/10).
Kembali di sebutkan oleh Wabup, potensi yang dimiliki kawasan selatan di bidang pariwisata akan sangat mendukung pengembangan kawasan tersebut.
“Potensi kawasan selatan dari sektor pariwisata dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan” yakinnya.
Pariwisata saat ini menjadi sektor yang menjanjikan, mengingat Pulau Lombok di proyeksikan sebagai salah satu kawasan wisata oleh Pemerintah. Terlebih tahun depan ajang balap motor dunia MotoGP sudah akan digelar di Lombok.
Karena itu Wabup Rumaksi mengingatkan agar masyarakat, utamanya wilayah selatan, dapat mempersiapkan diri menyambut wisatawan asing maupun domestik yang akan berkunjung.
Wabup juga mengingatkan agar masyarakat menyadari perannya dalam upaya menarik minat wisatawan, terlebih investor.
“Kondusifitas, kenyamanan dan keamanan wilayah adalah salah satu faktor yang harus mampu diwujudkan masyarakat, lanjutnya mari kita sambut perubahan ini, kita amankan orang yang datang sehingga mereka betul-betul mau berinvestasi,” pesan Wabup kepada warga Sunut.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaeni Taofik menyampaikan, sertifikat hak milik yang diserahkan pada kesempatan tersebut telah dinantikan masyarakat setempat selama 10 tahun.
Sekda melaporkan dari 137 permohonan yang di ajukan, 129 sertifikat hak milik telah rampung.
Ditambahkan Sekda, sisanya akan segera diselesaikan ketika data, seperti kesalahan dan tumpang tindih nama telah selesai.
Disebutkannya pula bahwa Badan Pertanahan juga telah membatalkan 28 sertifikat yang diharapkan mengakhiri polemik di kawasan hutan Sekaroh. Dengan demikian harapan agar hutan dapat dikelola melalui izin usaha penyelenggara jasa lingkungan (IUPJL) seperti yang diinginkan masyarakat dapat diwujudkan.
Dalam kesempatan tersebut Hadir juga hadir Kepala BPN Kab.Lotim, Camat, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Sunut Baru selaku penerima Sertifikat.