AmpenanNews. Kepala Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Lombok Timur H. Ahmat menilai, tidak ada persoalan yang rancu pada program BPNT sebagaimana penilaian anggota DPRD belakangan ini.
Hal tersebut ia sampaikan seusai mengikuti rapat kerja Komisi IV dan II di Gedung DPRD Lotim, Senin (19/10).
Di jelaskan oleh Ahmat, yang memiliki persoalan itu mereka yang ada di bawah antara agen dan supplier bukan Dinas Sosial, meski demikian satu demi satu para agen yang di duga nakal tersebut di akuinya telah ditarik oleh Dinsos.
“Tadi sebutnya, sudah ada beberapa agen yang sudah kami panggil atas laporan masyarakat, jumlahnya hampir 30 agen BPNT” ucapnya.
Adapun agen nakal yang dimaksud Dinas Sosial dalam hal ini, dalam memberikan bantuan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) selalu tidak sesuai dengan pedoman umum seperti, masih adanya agen yang memberikan minyak goreng dan gula, bahkan ada juga agen yang belum membayar barang supplier.
“Tidak ada alasan agen BPNT itu untuk tidak segera membayar barang supplier, karena bantuan KPM tersebut secara langsung telah di transfer ke rekening masing-masing KPM. Hal ini kemudian yang membuat kisruh” tudingnya.
Sementara itu, menanggapi adanya E-warung yang di perbolehkan merangkap menjadi supplier. Di sampaikan oleh Ahmat, kenapa tidak boleh dan dorong BRI untuk memberikan modal kepada E-Warung.
“Yang tidak bisa di adakan itu beras dan daging, karena dua barang ini membutuhkan anggaran yang cukup besar”.
Dalam satu kecamatan bebernya, untuk item beras itu membutuhkan anggaran hingga 500 juta rupiah lanjutnya, apa mampu E-warung melakukan itu, atas dasar itu Dinsos mendorong BRI untuk dapat memberikan modal yang sebesar-besarnya kepada E-Warung yang sehat.
“Tugas Dinsos dalam program ini hanya mengawasi terhadap keberadaan barang yang tidak jelas atau rusak untuk di kembalikan. Selain itu Dinsos juga tetap berupaya menghadirkan fungsi pemerintah dalam program ini” ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama, usai memimpin Rapat Kerja, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur H.Daeng Paelori menyampaikan, Temen-temen di DPRD ini sebenarnya sudah lama mendapatkan informasi, baik secara langsung maupun secara tertulis, terkait dengan mekanisme kerja dan proses pengadaan barang BPNT di Daerah ini.
“Mulai dari yang double, agen yang menjadi supplier bahkan kalu agen tidak mengikuti supplier katanya akan di cabut SKnya, dan itu banyak kita temukan” ungkapnya.
Oleh karena itu kemudian DPRD mengundang secara khusus pihak terkait termasuk Dinsos dan BRI untuk dapat terbuka dalam menyampaikan beberapa dugaan permasalahan tersebut di hadapan DPRD.
“Kami harap mereka dalam raker tadi terbuka atas apa sesungguhnya yang menjadi kendala dalam program BPNT tersebut. Kendalanya supplier dan para agen yang tidak jelas” katanya
Untuk itu DPRD dengan pihak terkait lainnya bersepakat terhadap beberapa proses program BPNT tersebut, untuk dikembalikan kepada ketentuannya dalam hal ini pedoman umum BPNT Tahun 2020 yang telah di sepakati.
“Peraoalan siapa yang menjadi supllier itu hak semua warga Negara, siapa saja warga Lombok Timur ini berhak menjadi supplier sepanjang dia mampu sesuai dengan kapasitas usahanya, akan tetapi jangan kemudian ada yang nitip itu dan ini dimana sebelumnya tidak pernah berusaha, tiba-tiba berusaha, itu tidak boleh” ingatnya
Bagi DPRD, Kesempatan ini akan di berikan kepada masyarakat yang memang mempunyai usaha di bidang itu.
“Setelah ini clear dibahas kami DPRD berharap kualitas barang dapat tetap dijaga, karena masyarakat hanya taunya menerima, kasihan masyarakat,” ucap dan singkatnya.
Dalam Raker yang di gelar oleh Komisi IV dan II tersebut dihadiir langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan pihak Bank BRI yang di wakili oleh Jaelani, selaku personil Bansos BRI Cabang Selong.