Bawaslu NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Ancaman diskualifikasi terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 7 Kabupaten/Kota tahun 2020, seperti yang disampaikan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Lalu Khuwailid, SH beberapa waktu lalu, ternyata masih dalam bentuk wacana semua itu belum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ancaman yang saya sampaikan pada acara di POLDA NTB waktu itu masih dalam bentuk wacana belum menjadi PKPU,” Ungkap Khuwalid di kantornya, Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jalan Udayana Kota Mataram, Rabu (7/10).

Namun Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan bertarung pada Pilkada 2020 ini, diharapkan untuk tidak bersenang dulu sebab beberapa sanksi masih menanti, diantaranya sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Baca Juga :  Wamen Pertanian RI Kunjungi Feedmill, Angin Segar Industrialisasi NTB

Sanksi administrasi berupa pelarangan Cakada untuk melaukan kampanye dengan jenis yang sama pada saat terjadi pelanggaran, batas waktu laranganya diberlakukan selama 27 hari kedepan.

Namun selama sanksi larangan itu berjalan, Cakada masih di perbolehkan untuk melakukan kampanye dengan bentuk yang berbeda.

Untuk sanksi pidana, Khuwalid menjelsakan, pemberlakuan sanksi tersebut akan di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, Bawaslu dalam hal ini bertugas hanya untuk memberikan penilaian terhadap pelanggaran tersebut.

Lalu kemudian membuat rekonendasi untuk di serahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan acuan dalam melakuka tindakan pemberian sanksi Pidana untuk Cakada yang melanggar.

Sanksi tersebut akan di bebankan apabila melanggar dua hal yakni, melanggar PKPU standar kampanye baik secara langsung atau kampanye melalui media soisal (Medsos).

Baca Juga :  OKP NTB Bersepakat Jaga Pilkada Damai di Hari Sumpah Pemuda

Lalu Khuwailid juga menyampaikan, sanksi apabila Cakada melanggar protocol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah Pusat maupun wilayah.

“ Para Calon Kepala Daerah harus tetap mematuhi kedua hal tersebut (PKPU dan Protokol Covid-19, red), jika tidak maka aka di kenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana,” tegasnya.

Pada masa pilkada kali ini Bawaslu mempunyai dua tugas pengawasan, yakni bertugas mengawasi jalannya kampnye yang sesuai dengan PKPU dan kampanye yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor tujuh (7) tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang merujuk pada pendisiplinan wajib masker bagi seluruh masyarakat.

“ Kami bawaslu sekarang ini mempunyai dua tugas pengawasan yakni mengawasi jalannya pilkada yang sesuai dengan PKPU dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye yang mngacu pada Perda nomor tujuh tahun 2020,” tutupnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments