AmpenanNews. Dalam rangka menjawab adanya isu atau dugaan atas keterlibatan TKSK, baik dalam mengatur atau mengadakan komoditas barang BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) atau BPS ( Bantuan Pangan Sosial ). Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Lombok Timur akan layangkan SP ( surat pernyataan ) kepada seluruh TKSK yang ada.
Dalam point surat pernyataan yang dibuat oleh Dinsos tersebut di tuliskan, TKSK diminta kesediaannya untuk tidak ikut sebagai agen maupun pemasok barang pada program BPS.
“Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tidak di perbolehkan terlibat langsung pada penyiapan komditas barang. hari ini surat pernyataan tersebut kita buat dan akan di tanda tangani oleh seluruh TKSK yang ada di Kab Lotim” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Lombok Timur Saefuddin Zohri, Senin (12/10).
Ia juga menyebutkan, saat ini Dinas Sosial tengah melakukan evaluasi, terhadap kinerja TKSK. Apabila ada ditemukan TKSK tidak maksimal kinerjanya menjadi pendaping BPNT, maka terancam akan di copot.
“Bisa saja kami copot menjadi pendamping BPNT meskipun masih tetap statusnya menjadi TKSK, dan Kita akan minta orang lain menjadi pendamping dan bisa saja seperti itu” tegasnya.
Dinas Sosial dalam hal ini lanjutnya, bukan tidak tegas, akan tetapi dasar Dinsos mengambil sikap tegas seperti itu harus ada laporan secara tertulis, dan sampai dengan saat ini di akui tidak pernah ada.
“Contoh dengan kejadian tadi malam yang sempat termuat di salah satu media, mestinya kami harus di konfirmasi, begitupun terhadap pihak terkait lainnya agar tidak menjadi isu. Kendati demikian hari ini TKSK yang bersangkutan kita panggil” bebernya.
Ia kembali mengingatkan, Tugas TKSK pendamping BPNT hanya berkutat pada 6 T (tepat sasaran, tepat kualitas, tepat harga, tepat kuantitas, tepat waktu, dan tepat admisnitrasi)
itu yang harus di awasi, dan kalau barang yang di distribusikan ke agen itu tidak baik di kembalikan, itu semestinya dilakukan bukan kemudian mengatur pemesanan jumlah komoditi yang akan di adakan sebagaimana isu atau dugaan saat ini.
“Itu sudah terlalu jauh masuk, dan kalau ada di temukan silahkan untuk di laporkan secara tertulis”
Menyinggung soal adanya Statmen Sekretaris Dinas Sosial yang menyoal supplier double job, Saefuddin Zohri menyampaikan, Dinas Sosial tidak mengatur sejauh itu karena peroranganpun boleh menjadi supplier atau pemasok, bahkan keluarga dari ASN Pun boleh menjadi supplier asal dia memiliki usaha pada bidang itu, kenapa demikian, karena di pedoman umum (Pedum) tidak ada aturan yang jelas mengatur siapa yang menjadi supplier.
“Kaitannya menjadi pegawai BUMD, itu aturannya di BUMD tersebut, aturannya seperti apa, kalau kemudian tugasnya sebagai BUMD terganggu ya yang memberikan sanksi itu disana. Pak Sekdis tidak pernah ngomong begitu dan yang di beritakan media itu adalah hasil wawancara pada satu bulan yang lalu cuman kemarin di terbitkan” klarifikasinya di hadapan media.