ITDC
Terjemahan

AmpenanNews. Kanit II Tipikor Polres Kabupaten Lombok Timur AIPDA Tony, membenarkan telah memanggil Kepala DPMPTSP Muksin, SKM.MM., untuk dimintai keterangan terkait dengan rencana investasi tambak udang pada wilayah Dasan Bantek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.

“Pemanggilan Kadis PMPTSP pada hari ini, Rabu (23/9), untuk keperluan klarifikasi terkait dengan rekomendasi tambak udang yang telah di keluarkan oleh Bupati Kabupaten Lombok Timur” singkat AIPDA Tony, pada saat di konfirmasi media, Rabu (23/9).

Usai di periksa Muksin, memberikan penjelasan kepada media atas pemanggilannya, pertama unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Lombok Timur, mempertanyakan dua hal kepadanya.

“Yang di tanyakan Unit Tipikor kepada saya yaitu, Soal Rekomendasi dan Tata Ruang” hanya itu saja jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Sampaikan Perubahan Penarikan Pajak MBLB

Lanjutnya, terkait dengan tata ruang, karena itu merupakan program strategis Nasional, maka dia mengacu pada RTRW Nasional Pp No 13 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020.

” Hanya di sini saja yang harus sama-sama di pahami secara bersama, kalau kemudian tambak udang di suatu Daerah tidak sesuai dengan Perda tata ruang yang ada maka dia mengacu ke Pp no 13 tahun 2017 dan perpres no 18 tahun 2020. Artinya Peraturan Daerah harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada di Pusat” singkatnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments