AmpenanNews. Peraturan Gubernur NTB nomor 50 tahun 2020, tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit menular, telah digulirkan.
Untuk mengawal penerapan dua Peraturan Pemerintah tersebut Dinas Sosial Provinsi NTB, Dinas Sosial Lombok Timur bersama TNI dari Koramil Masbagik dan POLRI dari Polsek Masbagik serta Camat Masbagik, mengambil bagian aktif untuk kampanye dan sosialiasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Sabtu (12/9).
Pilihan lokasi Aksi Kampanye dan sosialiasi Penerapan Protokol Kesehatan, di Perempatan Masbagik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan permintaan Camat Masbagik, Danramil Masbagik dan Kapolsek Masbagik (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan). Pertimbangan lokasi di simpang empat masbagik merupakan jalur yang dipergunakan oleh semua pemakai jalan dari semua arah, sehingga sasaran kampanye memakai masker menjadi lebih luas.
“Kampanye sosialiasi disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dirangkaikan pembagian 5.800 lembar masker pada masyarakat dan pengguna jalan,” Ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H.Ahsanul Khalik S.Sos MH, Sabtu (12/9) Pagi.
Menurut Khalik, Sosialisasi ini bahagian menjalankan perintah Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Bahwa semua wilayah di NTB harus terjaga dari penyebaran Covid-19. Harapanya kemudian, semua wilayah masyarakat dapat memahami pentingnya disiplin dalam menjalankan Protokol kesehatan. Aksi ini melibatkan semua pihak antaranya pasukan Polri, TNI serta Camat Masbagik dan Kepala Desa. Dari Dinas Sosial Provisi NTB dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, juga mengerahkan 30 Anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Lantas, ada Juga keterlibatan unsur Camat Masbagik Dr. H. Muhidin, di dampingi Kapolsek Masbagik AKP Zainuddin Basri dan Danramil Masbagik Kapten Infantri Abdul Wahab.
Dia menegaskan aksi bersama ini tentunya sebagai langkah untuk mencegah penularan covid-19. Agar para pengguna jalan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ingat, Pelaksanaan pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker di ruang publik memiliki dasar yang jelas sesuai Perda no 7 tahun 2020 dan Pergub no. 50 tahun 2020, yang akan diterapkan mulai senin 14 september 2020,” Jelasnya.
Kegiatan kampanye mengawal Pergub dan Perda Tersebut, lebih awal dilaksanakan apel bersama di lapangan Kantor Camat Masbagik dipimpin langsung oleh AKA panggilan akrab kepala Dinas Sosial NTB. Dimana, didalam apel tersebut dipastikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembagian masker agar dijalankan dengan cara yang humanis dalam melakukan peneguran sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat.
Anggota polisi lalu lintas mengatur jalan biar tidak macet, tetap mengutamakan keselamatan. Tata cara bertindak petugas dilapangan harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tertib serta dihimbau untuk tidak berkerumun dan kumpul-kumpul.
“Antusias masyarakat dalam aksi ini sangat positif,” Pungkas Mantan Penjabat Bupati Lombok Timur,
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Ahmat, menyampaikan agar Pemprov NTB melalui Dinas Sosial Provinsi NTB agar terus melaksanakan kegiatan yang sama secara terjadwal. Agar kemudian harapannya akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran copid 19. Lebih khusus di Lombok Timur dan Wilayah NTB umumnya.
“Aksi sosialisasi dan pembagian masker serta peneguran bagi yang tidak menggunakan masker, alhamdulillah berjalan aman, lancar dan terkendali, ” Aku Ahmat
Kegiatan yang penuh keakraban itu dirangkaikan pula dengan serah terima peminjaman mobil tengki air bersih selama 3 bulan kedepan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinsos Provinsi NTB kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, yang akan dipakai dalam penanganan dampak kekeringan di wilayah Lombok Timur.
Selain itu dilakukan juga Penyerahan APD kepada Puskesmas Masbagik. Kemudian Penyerahan masker, buku Copid 19, hansanitizer dan APD kepada Camat masbagik, Kepala Desa Masbagik Utara Baru dan Kepala Desa Masbagik Selatan. ( PPID Dinsos NTB )