AmpenanNews. Kepala Dusun Karang Bedil Desa Kediri, Lombok Barat, Mustaan, ahirnya tesmi di tahan oleh Polres Lombok Barat atas kasus penganiayaan seorang jurnalis media online getnews.id.
“Atas petunjuk Jaksa sebelum dilimpahkan untuk ditahan. Tersangka di tahan sejak tanggal 26 Juni 2020, s/d 15 Juli 2020. Sudah P21 dari Jaksa, tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti”, jelas Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, (2/7).
Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka Mustaan sebelumnya di laporkan ke pihak Polres Lombok Barat oleh korban Ahmad Sahib di dampingi oleh Ketua DPW MOI NTB, Amrin beserta empat orang Kuasa Hukum MOI antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020 lalu.
Di tempat terpisah, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Amrin, mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat yang sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan di tahan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas”, tegasnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, korban Ahmad Sahib dihubungi oleh pelaku Mustaan untuk diajak bertemu, kemudian pelaku menghampiri korban di rumah korban yang pada saat itu sedang melakukan buka puasa bersama di tetangga korban yang bernama saudara afis. Kemudian korban menghampiri pelaku yang berada di depan rumahnya, dimana pelaku menanyakan perihal berita tentang papuq kalsum yang korban muat, tak selang berapa lama pelaku mendorong korban dan terjadilah pemukulan kepada korban sebanyak 4x. Pertama mengenai mata sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dada dan bagian hidung yang membuat korban mengalami pendarahan.
Melihat keributan tersebut kemudian afis dan beberapa saksi lainnya berusaha membantu untuk melerai, meskipun sudah di tahan oleh saksi, pelaku masih berusaha menyerang korban.
” Patut di sayangkan kejadian yang menimpa Ahmad Sahib, padahal jurnalistik memiliki hak menjawab dan koreksi terhadap berita yang ia muat, dimana berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Korban yang merupakan seorang jurnalis yang tindakan profesinya di lindungi oleh Undang-undang pers, namun ada oknum yang keberatan terhadap berita tersebut dan langsung main hakim sendiri”, tutupnya.