AmpenanNews. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, akui saat ini tengah memproses izin tambak yang ada di wilayah pantai Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.
Menurut Muksin, S.KM,MM, keberadaan tambak dengan luas 7,5 hektar pada pesisir pantai Suryawangi tersebut merupakan bagian dari investasi.
“Kenapa ada tambak di Kelurahan Suryawangi? karena wilayah tersebut masuk radius pantai Labuham Lombok, dan Suryawangi tidak cocok menjadi wilayah pariwisata, mengingat abrasi pada pantai tersebut sangat tinggi” ucapnya saat di temui media di ruang kerjanya minggu lalu.
Masih kata Muksin, kalaupun seandainya secara tata ruang, wilayah tersebut tidak masuk sebagai wilayah budidaya, tentunya akan menggunakan celah aturan investasi yang sudah diberikan oleh Negara.
“Kalau tambak ini menguntungkan dan bermanfaat terhadap semuanya tentu akan di persilahkan, dan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata ruang bisa di rubah atau di hilangkan. itu konsepnya yang di pakai untuk tambak di Suryawangi” jelasnya.
DPMPTSP juga menilai, terhadap keberadaan tambak budidaya yang ada di pesisir Suryawangi tersebut akan mampu mengurangi tingkat abrasi pada pesisir, mengingat ada beberapa tanggul yang akan di bangun oleh perusahaan pemilik tambak.
“Kalau wilayah itu menjadi wilayah tambak maka akan terkelola dengan baik. Kami Pemerintah sudah sepakat dengan investor agar membuat tambak bernilai wisata, Sementara itu terhadap proses izinnya sedang kami proses” bebernya.