AmpenanNews. Menyikapi kian mengganasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rumah Sakit Universitas Mataram atau RS Unram yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan, kini resmi membuka Poliklinik Khusus yang melayani pasien Covid-19.
Wakil Direktur RS Unram dr. Adnanto Wiweko kepada media, Kamis (4/6), mengungkapkan bahwa Poliklinik Covid-19 tersebut dimaksudkan untuk melayani pasien mandiri, yakni masyarakat yang memerlukan Rapid dan Swab Test guna keperluan pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19.
“Pelayanan di poliklinik ini awalnya khusus untuk pelaku perjalanan, tapi beberapa instansi swasta untuk yang level-level manager dan supervisor yang memang harus segera bekerja. Mereka merasa perlu pegawainya dipastikan aman sebelum mulai bekerja,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut pria yang akrab dengan sapaan dr. Adnan ini, beberapa perbankan juga lembaga perkreditan hingga kontraktor proyek pembangunan Sirkuit Mandalika pun telah menjajaki test mandiri tersebut. Ia mengaku bahwa terhitung sejak dibuka tanggal 1 Juni hingga peresmian (hari ini), Poliklinik Covid-19 RS Unram telah melayani sekitar 100 hingga 120 orang pasien.
“Karena keterbatasan, saat ini kami membatasi 60 hingga 70 orang (pasien, red) saja perhari,” ujarnya.
Dosen Fakultas Kedokteran Unram itu juga menegaskan, pelayanan pasien di Poliklinik Covid-19 RS Unram berbeda dengan pelayanan pasien Covid yang umum. Artinya, pelayanan pasien Covid-19 yang umum tetap bebas biaya (gratis) karena alat dan bahan serta pembiayaannya berasal dari pemerintah, sedangkan pelayanan untuk pasien Covid-19 mandiri alat dan bahannya diinisiasi secara mandiri oleh RS Unram.
“Di internal (RS Unram, red) sendiri kami memakai 60 banding 40. Artinya 60 persen untuk pasien Covid umum maupun rujukan dari RS lain, dan 40 persen sisanya untuk pasien Covid mandiri,” paparnya.
Disebutkan, karena pelayanan pasien mandiri peralatannya atas inisiasi sendiri pihak RS Unram, maka biaya yang dibayarkan oleh pasien mandiri untuk rapid test adalah Rp. 400.000 dan swab test Rp. 1.250.000. Sedangkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.
“Kalau pelayanan di Poliklinik Covid-19 yakni pada jam kerja, sedangkan di luar jam itu silahkan lewat UGD. Bagi yang akan melakukan perjalanan (membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19, red.) sebaiknya melakukan tes H-4 (empat hari sebelum hari keberangkatan, red),” jelasnya.