Terjemahan

AmpenanNews. Ramainya masyarakat yang datang ke pasar-pasar tradisional untuk mencari dan membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sangat berpotensi untuk terjadinya penyebaran Covid-19, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penataan dan penertiban aktivitas Masyarakat di Pasar sesuai pedoman Covid – 19.

Personel gabungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Utan, Dishub, UPT Puskesmas Utan dan petugas di Posko pengamanan pasar tradisional Utan, melaksanakan penertiban dan penataan para pedagang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, di wilayah kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Senin (1/6/2020).

Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda, SE. M.Sc, di sela-sela kesibukannya, memberikan apresiasi terhadap sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas, bersama-sama dengan seluruh pihak terkait di wilayah masing-masing, melakukan upaya-upaya membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Teduh Amankan BB 2 Unit SPM dan Paket Sabu

“Sesuai instruksi dari Danrem 162/WB, maka Danramil dan Babinsa jajaran Kodim 1607/Sumbawa, bersinergi dengan stakeholder di wilayah masing-masing segera bertindak melaksanakan berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karena di pasar sangat berpotensi dalam penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan penataan jarak tiap-tiap lapak para pedagang, agar pembeli bisa mengatur jarak dan tidak berdesak-desakan,” jelasnya.

Selain itu, Dandim juga menekankan kepada jajarannya agar memelihara, menjaga dan meningkatkan sinergitas dengan seluruh stakeholder, serta tetap semangat dalam bertugas dan mengimbau masyarakat untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan. Menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, selalu menggunakan masker dan jika tidak mendesak agar tetap diam di rumah, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, demi keamanan dan keselamatan diri, keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments