Terjemahan

Lotim – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Lombok Timur H. Zaenuddin mengharapkan kepada pihak sekolah, agar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk pelaksanaan dan teknis penggunaan Dana BOS.

Di akuinya, Saat ini Dana BOS tengah di arahakan untuk Tiga Poin yaitu, Penanganan COVID-19 dengan melakukan pengadaan masker, thermo-gun, hand sanitaizer bagi siswa dan pembelajaran di rumah maupun di sekolah.

Sementara itu terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat thermogun dan hand sanitaizer bagi sekolah, haruslah melalui rekomendasi Dinas Kesehatan dan Tim Satgas Covid-19 Lotim, karena dalam hal ini Dikbud bukan ahlinya kesehatan.

“Dikbud bukan pedagang alat kesehatan silahkan sekolah membeli sendiri, anggaran sudah di perbolehkan untuk itu berdasarkan Permen 19 dan 20 Tahun 2020, lanjutnya mana yang di rekomendasikan oleh dinas kesehatan dan gugus tugas covid-19 itu yang di beli oleh sekolah, meski demikian ia berharap untuk Hand Sanitaizer di upayakan ada label halal”

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Warga Panorama Alam Lakukan Penyemprotan Mandiri

Adapun terkait dengan harga Hand Sanitaizer yang dibeli oleh sekolah yaitu Rp.65.000 per 500 meli. Untuk Thermo-gun seharga Rp.650.000.

Sampai dengan saat ini terhadap pengadaan thermogen bebernya, berdasarkan data yang diterimanya satu sekolah di Lotim telah melakukan pengadaan dua Thermogen karena mengingat Dana Bos terbatas.

“Menurut data sekolah, ada yang sudah membeli dua thermo-gun” ucapnya.

Selain itu Dikbud juga menyarankan kepada pihak sekolah, apabila berkaitan dengan kesehatan sekolah di persilahkan berhubungan dengan kesehatan atau puskesmas terdekat, karena persyaratan masuk sekolah tidak terkendala akses dengan puskesmas terdekat.

“Saya meminta kepada pihak sekolah untuk dapat menjalin koordinasi dengan pihak puskesmas untuk menjaga kemungkinan dan waspada. Meski demikian kita tetap berharap saat ini semoga tidak ada guru yang terpapar Covid ataupun anak didik kita” harapnya

Baca Juga :  Panwaslu Jerowaru Melantik 192 PTPS Pemilu 2024

Bagi Dikbud ini merupakan barang baru di dinas pendidikan, sehingga di anjurkan kepada semua sekolah, jika ada program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan atau puskesmas tentang sosialisasi, baik Pencegahan Covid maupun cara pemakaian masker, thermo-gun dapat di ikuti karena ada anggarannya dari dana Bos untuk peningkatan kualifikasi guru dan tenaga pendidik.

Sementara itu porsentase penggunaan Dana Bos terhadap pengadaan APD thermogen dan hand sanitaizer serta kegiatan lainnya itu dilakuka sesuai kebutuhan

“Tergantung kebutuhan tidak menggunakan porsentase, lanjutnya bahkan kemarin untuk pemberian honorarium guru non PNS saja yang semestinya 50 persen, boleh menjadi 20 persen bahkan tidak ada dan boleh juga lebih dari itu, itu dilakukan mengingat kita masih dalam kondisi darurat” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Membuka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Lotim

Lantas bagaimana pengawasan penggunaan Dana Bos? H. Zaenuddin menyampaikan mengingat ini dana pusat dan di transfer lasung ke sekolah, maka yang wajib melakukan pengawasan adalah pihak pusat.

Menyinggung kembali terkait dengan perusahaan penyedia alat APD Covid-19 bagi sekolah-sekolah, Kadis Dikbud mengakui tidak pernah mengetahui perusahaan mana tempat sekolah membeli alat-alat kesehatan tersebut.

“Perusahaan mana yang dipakai oleh sekolah saya tidak tahu. Silahkan dinas siapa yang direkomendasikan dan silahkan sekolah itu belanja dengan siapa saja asal ada rekom dari dinas kesehatan atau menteri kesehatan baik dalam bentuk tertulis atau merk barang. Lanjutnya Silahkan Dinas Kesehatan yang tangani, mau harganya berapa. tetapi ingat kemampuan sekolah terbatas” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments