Lobar – Pada hari Sabtu tgl 02 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 wita Sat Reskrim Polres Lobar melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial HC, umur 31 tahun, islam/sasak, alamat lingkungan Dasan Geres Timur, kelurahan Dasan Geres, kec. Gerung, kab lobar.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. mengatakan, HC yang di duga memposting status yang bernada provokatif pada sebuah akun facebook, yang menurut keterangannya bahwa yang bersangkutan secara sadar membuat status tersebut di akun Facebook miliknya.
HC menerangkan bahwa yang bersangkutan membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan himbauan dari pemerintah terkait di tindakannya sholat jumat dan Sholat taraweh secara berjamah.
Kemudian HC melihat status akun facebook atas nama KUNYIT KUNING dan mengambil postingan akun Facebook KUNYIT KUNING dan kemudian membagikannya ke grup LOMBOK BARAT KU BERBICARA dengan menambahkan caption “wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid.
Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam” dan menurut keterangan yang bersangkutan ada orang yang memberikan komentar untuk segera di hapus dan langsung postingan tersebut di hapus oleh yang bersangkutan.
HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya.
Kemudian HC membuat surat pernyataan yg di tulisnya sendiri dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan.
HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan. Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.