Terjemahan

AmpenanNews. Segala upaya dilakukan Gugus Satgas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah NTB baik dipulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Sinergitas Kodim dan jajaran Korem 162/WB selalu bersinergi dalam mensosialisakan imbauan Pemerintah Pusat maupun Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 162/WB Mayor Inf Dahlan, S. Sos. dalam Rilis tertulis Kamis (21/5/2020).

Dijelaskannya, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah wabah pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia, termasuk indonesia lebih khusus lagi Prov NTB, guna mengantisipasi penyebaran Covid yang tak kunjung meredah Pemerintah Prov NTB tergabung dalam Satgas Gugus Percepatan penanganan Covid-19 tidak mau gegabah dalam menyikapi kondisi tersebut, melakukan berbagai upaya dengan berbagai pertimbangan sesuai dinamika perkembangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Lanal Mataram dan Bank Mandiri Bagikan Sembako Kepada Nelayan

Terkait hal tersebut lanjut Kapenrem, menindak lanjuti instruksi Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han, agar kodim jajarannya mensosialisasikan surat edaran Gubernur Prov NTB nomor: 003.2-504 tanggal 19 mei tahun 2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Termasuk imbauan ketua MUI Prov terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri ditengah Covid-19.

“Kodim jajaran Korem 162/WB melalui para Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Steakholder lainnya. Bersinergi mensosialisasikan imbaun dengan menggunakan segala sarana yang ada, baik dengan penerangan keliling menggunakan kendaraan dilengkapi pengeras suara, melalui media sosial, media online serta secara langsung door to door diwilayah masing masing, “ungkap Kapenrem.

Baca Juga :  Wow, Sesela Jadi Desa Sadar Wisata

Babinsa

Adapun imbauan yang disampaikan antara lain yang
Pertama, Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) diusahakan menghindari kontak fisik secara langsung, dan bisa dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan;

Kedua, Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZiS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) yang ada di masjid, mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat dapat diberikan secara langsung kepada mustahik dengan tetap mengikuti protokol kesehatan;

Ketiga, Dalam situasi pandemi Covid-19, takbiran dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya;

Babinsa

Keempat, Takbiran dapat dilakukan/dilaksanakan di masjid hanya oleh pengurus takmir masjid;

Kelima, Shalat Idul Fitri 1441 H dilakukan/dilaksanakan di rumah masing-masing;

Baca Juga :  The Head of BNPB Republic Indonesia reminds the threat of natural disasters

Keenam, Silaturahim atau halal bihalal Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

” Untuk itu, diharapkan semua komponen masyarakat dapat mentaati semua imbaun pemerintah tersebut demi membantu percepatan penanganan penyebaran Covid – 19 di wilayah NTB. Sehingga hal-hal diluar dugaan diambang batas kemampuan kita tidak perlu terjadi, untuk keamanan dan keselamatan diri, keluarga dan kita semua, karena dengan semua kita disiplin diri dalam menjalankan SOP Protokol Pencegahan Covid-19.” jelasnya kepada media AN.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments