AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur HM Sukiman Azmy, mengaku dengan beredarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama Lotim Nomor. 77/Kk.18.03/Kp.01/05/2020 kepada penyuluh agama tersebut, Ia mulai banyak menerima pertanyaan dari masyarakat.
“Banyak dari masyarakat mempertanyakan kepada Pemda, atas akan dilaksanakan uji coba Masjid di Kabupaten, Kecamatan dan Desa pada, Jum’at mendatang” kata Sukiman, pada acara buka bersama dengan wartawan di Pendopo, Senin (18/5).
Masih kata Sukiman, yang di maksud dalam SE Kemenag tersebut, bukan membuka masjid, melainkan akan di lakukan rapid tes berbasis Masjid.
“Meluruskan subtansi rapid tes berbasis Masjid ini Masjid akan di buka uji coba untuk shalat jumat” jelasnya.
Ia juga menyayangkan SE Kemenag yang di edarkan kepada jajarannya tersebut sehingga begitu meluas.
“Sampai Biro Humas Provinsi NTB sempat mempertanyakan SE tersebut kepada saya, Tetapi sudah kita klarifikasi” ungkap dan singkatnya.
Sementara itu berikut bunyi SE Kementerian Agama Kab.Lotim Nomor. 77/Kk.18.03/Kp.01/05/2020 yang dikeluarkan pada (18/5) tersebut, di permaklumkan bahwa berdasarkan hasil rapat Bupati Lombok Timur dengan segenap instansi terkait dan Majelis Ulama Lombok Timur pada tanggal 18 Mei 2020.
Tentang penanganan Covid-19 dengan memperhatikan penyebaran kasus Covid-19 di Kab. Lotim yang semakin terkendali dan membaik maka di putuskan dalam rapat tersebut mulai hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020, Pemkab Lotim akan melakukan uji coba membuka masjid Kab, Masjid Kec dan Desa untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan ibadah shalat jum’at dan Idul Fitri.
Berkenaan dengan rapat tersebut kami intruksikan kepada seluruh penyuluh dan penghulu di lingkup Kemenang Lotim untuk berperan aktif dalam mensoaialisasikan kepada masyarakat tentang di uji coba pemanfaatan kembali masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan atau ibadah.