Terjemahan

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan berbagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah pada Sabtu (9/5/2020) kemarin mengeluarkan Instruksi Gubernur NTB tentang kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut diterangkan bahwa dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.

Instruksi Gubernur kepada kepada seluruh Bupati dan Walikota di NTB tersebut dihajatkan agar para kepala daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Selain itu ada beberapa poin penting yang turut menjadi perhatian demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19, diantaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Baca Juga :  Gebyar Desa Benderang Informasi Publik

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker. Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Minggu (10/5/2020) menyampaikan bahwa pemerintah tetap menganjurkan masyarakat agar memprioritaskan berada di rumah. ” Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat berada di rumah, sering mencuci tangan dan menjaga etika ketika batuk dan bersin. Namun jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, minimal masker kain dua lapis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang Penggunaan Masker” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sambut Baik Rencana Dewan Perdagangan Islam Malaysia Berinvestasi di NTB

Merujuk pada Instruksi Gubernur tersebut, pemerintah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan tindakan jika ada warga yang tidak menaati. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan menutup tempat usaha yang nekat melayani warga tanpa masker.

” Instruksi Gubernur ini akan kita kawal di lapangan disertai tindakan dan sanksi tegas oleh aparat pemerintah” tegas Najam. “Pemerintah Provinsi berharap seluruh kabupaten /kota bisa memaknai ini sebagai ikhtiar bersama” tutupnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments