Terjemahan

AmpenanNews. Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof Dr. Lalu Husni, SH. S. Hum. kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) kali ini terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Universitas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tuntut BPJS Kesehatan Bila Tidak Melaksanakan Putusan MA

Wakil Rektor (WR II bidang Umum dan Keuangan), Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum., membenarkan atas telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Rektor Unram Nomor: 2944/UN.18/TU/2020
Tertanggal 17 Maret 2020.

” Surat Edaran ( SE ) tersebut tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Universitas Mataram,” ucapnya Selasa (17/03/2020) pagi.

Unram
Wakil Rektor (WR II bidang Umum dan Keuangan), Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum., ( memakai baju batik warna biru ) bersama Pimred Media ampenannews.

Menurut Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum., bahwa Surat Edaran tersebut berlaku terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 sampai dengan hari Jumat, 27 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim 1614/Dompu Salurkan Hewan Qurban di Masjid Miftahul Jannah

Dalam surat edaran tersebut memuat enam (6) point yaitu.

1. Pimpinan di Lingkungan Universitas Mataram (Rektor, Senat Universitas Fakultas, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kelua Jurusan/Bagian, Kaprodi, Kepala UPT, SPI, Koordinator Prodi dibawah Rektor, Biro, Kabag/KTU, Kasubag) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk pelayanan Tri Dama dari rumah masing-masing (Wark Fram Home WFH).

2. Pimpinan mengatur jadwal piket Pejabat dan Staf pada unit masing-masing agar pelayanan tetap berjalan.

3. Dosen dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing.

4. Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing, kecuali yang mendapat
jadwal piket Bagi yang mendapat jadwal piket agar mengisi daftar hadir yang dibuat secara manual.

Baca Juga :  Universitas Malang Menandatangani Kesepakatan Bersama Provinsi NTB

5. Koordinasi antara pimpinan, dosen dan staf dilakukan dengan memanfaatkan media sosial seperti group WA, Telegram
maupun media sosial lainnya untuk kelancaran tugas pokok sehari-hari.

6. Atasan langsung bertanggungjawab memantau dan mengawasi segala kegiatan tugas pokok dan fungsi dari masing-
masing staf maupun pelaksana yang menjadi wewenang tanggungjawabnya sehingga semua pekerjaan tetap berjalan dengan baik.

Melalui siaran pers tertulis Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum. kepada media AN.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments